SuaraBandung.id – Datangi Polres Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022), Dewi Perssik mengantongi beberapa akun media sosial yang melakukan fitnah terhadap dirinya.
Untuk selanjutnya dilakukan pelaporan atas tindakan-tindakan warganet yang mengujar kebencian hingga fitnah tehadap Dewi Perssik.
Diketahui bahwa pelaporan terhadap beberapa warganet ini buntut dari hujatan dan fitnah warganet yang menuding Dewi Perssik menjelek-jelekkan Lesti Kejora.
Dewi Perssik sendiri mengklarifikasi bahwa ia tidak secara spesifik membicarakan perihal kekerasan dalam rumah tangga untuk Lesti Kejora, namun membicarakan hal tersebut secara umum.
Publik pun dibuat bertanya-tanya perihal identitas terlapor yang dilaporkan Dewi Perssik.
Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait pelaporan yang dilakukan Dewi Perssik, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para wartawan.
AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, sementara untuk tahap selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur aturan yang ada.
Ia juga menambahkan perihal pasal apa yang disangkakan kepada terlapor, yakni akan dikenakan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.
Bahkan AKP Nurma Dewi juga menerangkan hukuman apa yang akan didapatkan oleh para terlapor.
Baca Juga: Kesaksian Adzan Romer Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo: Sempat Dipasangi Alat Perekam, BAP Diskenario
“Jadi ancamannya delapan tahun penjara,” terangnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Perihal apa yang dilaporkan oleh Dewi Perssik kepada Kepolisian, AKP Nurma Dewi menjelaskan yang dilaporkan oleh artis tersebut yakni mengenai olok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya.
Untuk buktinya sendiri, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan Dewi Perssik.
“Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture, dan video,” sebut AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, terkait identitas para terlapor, AKP Nurma Dewi menjelaskan belum ada nama yang disebut.
“Untuk terlapor masih lidik, belum ada nama yang disebut,” pungkasnya.
(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Celetuk Pedas Ivan Gunawan Minta Rian Ibram Jangan Menikahi Dewi Perssik: Gak Punya Duit Jangan Kawin
-
Perempuan Ini Menantang Siap Dipanggil Polisi Usai Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar Akibat Penghinaan
-
Emosi! Dewi Perssik Polisikan Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata Merasa Terhina karena Disebut Ini
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026
-
Tren 'Match My Freak': Saat Kesamaan Jadi Kriteria Hubungan Bagi Gen Z
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Hasil Piala Dunia 2026: Sontekan Maut Jhon Arias Bawa Kolombia Singkirkan Ghana
-
Kisah Vozinha Tembok Cape Verde, Si Kiper yang Buat Lionel Messi Frustrasi
-
Tembus 1.100 Pendaftar! Rosiade Padel Tournament Series-2 Siapkan Bibit Atlet untuk Asia Games
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Ketika PTN Berubah: Dari Subsidi Negara ke Kemandirian Kampus