/
Selasa, 01 November 2022 | 13:02 WIB
Dewi Perssik usai melaporkan akun warganet yang melakukan fitnah terhadap dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). ((Suara.com))

SuaraBandung.id – Datangi Polres Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022), Dewi Perssik mengantongi beberapa akun media sosial yang melakukan fitnah terhadap dirinya. 

Untuk selanjutnya dilakukan pelaporan atas tindakan-tindakan warganet yang mengujar kebencian hingga fitnah tehadap Dewi Perssik. 

Diketahui bahwa pelaporan terhadap beberapa warganet ini buntut dari hujatan dan fitnah warganet yang menuding Dewi Perssik menjelek-jelekkan Lesti Kejora. 

Dewi Perssik sendiri mengklarifikasi bahwa ia tidak secara spesifik membicarakan perihal kekerasan dalam rumah tangga untuk Lesti Kejora, namun membicarakan hal tersebut secara umum. 

Publik pun dibuat bertanya-tanya perihal identitas terlapor yang dilaporkan Dewi Perssik.

Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait pelaporan yang dilakukan Dewi Perssik, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para wartawan.

AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, sementara untuk tahap selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur aturan yang ada. 

Ia juga menambahkan perihal pasal apa yang disangkakan kepada terlapor, yakni akan dikenakan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.

Bahkan AKP Nurma Dewi juga menerangkan hukuman apa yang akan didapatkan oleh para terlapor.

Baca Juga: Kesaksian Adzan Romer Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo: Sempat Dipasangi Alat Perekam, BAP Diskenario

“Jadi ancamannya delapan tahun penjara,” terangnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Perihal apa yang dilaporkan oleh Dewi Perssik kepada Kepolisian, AKP Nurma Dewi menjelaskan yang dilaporkan oleh artis tersebut yakni mengenai olok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya. 

Untuk buktinya sendiri, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan Dewi Perssik.

“Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture, dan video,” sebut AKP Nurma Dewi. 

Sementara itu, terkait identitas para terlapor, AKP Nurma Dewi menjelaskan belum ada nama yang disebut.

“Untuk terlapor masih lidik, belum ada nama yang disebut,” pungkasnya. 

(*) 

Sumber: Suara.com 

Load More