SuaraBandung.id – Datangi Polres Jakarta Selatan, pada Senin (31/10/2022), Dewi Perssik mengantongi beberapa akun media sosial yang melakukan fitnah terhadap dirinya.
Untuk selanjutnya dilakukan pelaporan atas tindakan-tindakan warganet yang mengujar kebencian hingga fitnah tehadap Dewi Perssik.
Diketahui bahwa pelaporan terhadap beberapa warganet ini buntut dari hujatan dan fitnah warganet yang menuding Dewi Perssik menjelek-jelekkan Lesti Kejora.
Dewi Perssik sendiri mengklarifikasi bahwa ia tidak secara spesifik membicarakan perihal kekerasan dalam rumah tangga untuk Lesti Kejora, namun membicarakan hal tersebut secara umum.
Publik pun dibuat bertanya-tanya perihal identitas terlapor yang dilaporkan Dewi Perssik.
Menanggapi banyaknya pertanyaan terkait pelaporan yang dilakukan Dewi Perssik, Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para wartawan.
AKP Nurma Dewi menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, sementara untuk tahap selanjutnya akan disesuaikan dengan prosedur aturan yang ada.
Ia juga menambahkan perihal pasal apa yang disangkakan kepada terlapor, yakni akan dikenakan dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.
Bahkan AKP Nurma Dewi juga menerangkan hukuman apa yang akan didapatkan oleh para terlapor.
Baca Juga: Kesaksian Adzan Romer Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo: Sempat Dipasangi Alat Perekam, BAP Diskenario
“Jadi ancamannya delapan tahun penjara,” terangnya, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).
Perihal apa yang dilaporkan oleh Dewi Perssik kepada Kepolisian, AKP Nurma Dewi menjelaskan yang dilaporkan oleh artis tersebut yakni mengenai olok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya.
Untuk buktinya sendiri, Polres Jakarta Selatan telah mengamankan tiga barang bukti yang melengkapi berkas laporan Dewi Perssik.
“Adapun barang bukti adalah flashdisk, capture, dan video,” sebut AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, terkait identitas para terlapor, AKP Nurma Dewi menjelaskan belum ada nama yang disebut.
“Untuk terlapor masih lidik, belum ada nama yang disebut,” pungkasnya.
(*)
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Celetuk Pedas Ivan Gunawan Minta Rian Ibram Jangan Menikahi Dewi Perssik: Gak Punya Duit Jangan Kawin
-
Perempuan Ini Menantang Siap Dipanggil Polisi Usai Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar Akibat Penghinaan
-
Emosi! Dewi Perssik Polisikan Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata Merasa Terhina karena Disebut Ini
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Never-Ending Summer: Drama dengan Opening Bergaya Donghua yang Colorful
-
Mobil Listrik Makin Ramai, Changan Hadirkan Deepal S05 dan Nevo Q05 di Medan
-
Tarif Ojol untuk Antar Barang dan Makanan Bakal Diatur Kemkomdigi, Ini Aturannya
-
Lagu 'Bella Ciao' Bercerita Tentang Apa? Dinyanyikan Massa Demo BEM UI di Bundaran HI
-
Detik-Detik Mobil SPPG Magetan Terguling Usai Hantam Tiang Wi-Fi
-
Skandal Rasisme Media Inggris, Kemarahan Rakyat di Balik Kematian Profesor Cambridge
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Kita Masih Takut Menatap Masa Depan?
-
Sudah Akui Terima Duit Tambang, Bebizie Belum Juga Kembalikan Uang ke KPK
-
7 Sifat Belah Ketupat dan Rumus Menghitung Luas serta Kelilingnya
-
Ungkap Terima Kasih ke Barca, Ferran Torres Mulai Babak Baru Bersama PSG