SuaraBandung.id - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (nataru) sebentar lagi. Menyambut itu, mode transportasi pun mengeluarkan sejumlah aturan bagi para calon penumpang.
Diantaranya adalah perjalanan dengan transportasi Bus juga Kapal Laut.
Syarat perjalanan tersebut dikeluarkan sesuai aturan Kemenhub yang berlaku pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
Berikut adalah syarat perjalanan naik bus dan kapal laut.
Syarat Perjalanan Naik Bus
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster 1)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua
2. Usia 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Wajib didampingi yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik kapal laut
Baca Juga: Badai Musim Dingin AS dan Kanada: Suhu Capai -55 Derajat Celcius hingga Sebabkan Frostbite
1. Di atas 18 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksinasi dosis kedua.
2. 6 – 17 tahun:
- Wajib vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
3. Usia kurang dari 6 tahun:
- Dikecualikan dari kewajiban vaksin Covid-19
- Wajib dengan pendampingan yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi calon penumpang yang tidak/belum vaksin Covid-19 dengan alasan medis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bedah Robotik Makin Canggih dan Populer, Akankah Gantikan Peran Dokter?
-
BNNP Sumut Bongkar Home Industri Pod Getar di Medan, Bisa Pesan Lewat COD
-
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
-
IHSG Masih Perkasa di Level 6.200, Saham TINS Diincar
-
Today History 31 Juli, Calon Astronot Wanita Pertama Asia Lahir hingga Naruto Shippuden Rilis
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Dari Distro ke Pasar Global, Ini Rahasia Brand Lokal Asal Banyuwangi
-
Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis
-
Pilot Malaysia Sudah Langganan Selundupkan Narkoba, Dibayar Rp220 Juta Sekali Kirim
-
Survei: Kopi Tetap Jadi Favorit, Tren Minuman Siap Saji Terus Tumbuh