- Mantan Menhub Budi Karya Sumadi absen dari sidang banding kasus korupsi DJKA di Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa (15/9).
- KPK menyatakan Budi Karya tidak dapat hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim.
- Meskipun saksi tidak hadir, agenda sidang banding terkait suap proyek jalur kereta api tersebut tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
Suara.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak hadir dalam sidang banding perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budi Karya absen karena sakit. Ketidakhadirannya telah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim melalui surat.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Budi Prasetyo menjelaskan Budi Karya sebelumnya diminta hadir dalam persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Meski mantan Menhub tersebut tidak hadir, agenda persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal.
Surat konfirmasi ketidakhadiran Budi Karya juga telah disampaikan kepada majelis hakim.
Sidang banding tersebut berkaitan dengan perkara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata, yang terjerat perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Kasus korupsi DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Penyidikan kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pejabat Kemenhub, pihak swasta, dan anggota DPR.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.
Selain tersangka perorangan, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Dalam perkara yang berkembang tersebut, Budi Karya pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketidakhadirannya dalam sidang banding kali ini tidak menghentikan proses persidangan yang telah dijadwalkan.