/
Senin, 16 Januari 2023 | 20:16 WIB
Kuasa hukum saat memperlihatkan bukti luka robek dan berdarah Ferry Irawan. (TikTok @yozdifitra)

Venna Melinda dikabarkan mengalami luka di bagian hidung sampai berdarah dan luka di tulang rusuk.

Atas kejadian KDRT yang menimpanya, Venna Melinda pun kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Ferry Irawan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sumber: TikTok @yozadifitra

Load More