/
Selasa, 14 Februari 2023 | 21:12 WIB
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E. Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, akankah vonis Baharada E lebih tinggi atau rendah. (Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww)

SuaraBandung.id – Terdakwa Ferdy Sambo diketahui telah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman mati, pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah mendapatkan vonis dari hakim dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Vonis Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang ditetapkan oleh hakim ternyata lebih berat dari yang dituntut oleh JPU.

Disisi lain, Kuat Maruf juga telah divonis oleh hakim dengan 15 tahun penjara.

Sedangkan, Ricky Rizal divonis dengan 12 tahun penjara.

Sidang vonis Richard Eliezer atau Baharada E akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023) di PN Jakarta Selatan.

Richard Eliezer atau Baharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Mengingat Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang dituntut lebih berat, akankah vonis Baharada E lebih tinggi atau rendah?

Banyak public yang mendoakan agar Richard Eliezer atau Baharada E divonis bebas, seperti dikutip dari akun TikTok @metro_tv, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani Mesra Rayakan Valentine Malah Dinyinyirin: Umur Tua, Kelakuan Enggak Berubah

“Semoga diringankan, karna tidak semua orang bisa jujur sejujurnya,” tulis akun @by2***

“Semoga lebih ringan dari tuntutan JPU,” tulis akun @fh***

“Semoga ichad bebas,” tulis akun @san***

“Mari berdoa untuk kebebasan icad,” tulis akun @ly***

“Semoga kamu bebas nak icad… kami semua sayang kamu nak,” tulis akun @lus***

Sumber: TikTok @metro_tv

Load More