SuaraBandung.id – Terdakwa Ferdy Sambo diketahui telah dijatuhi vonis oleh hakim dengan hukuman mati, pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun telah mendapatkan vonis dari hakim dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Vonis Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang ditetapkan oleh hakim ternyata lebih berat dari yang dituntut oleh JPU.
Disisi lain, Kuat Maruf juga telah divonis oleh hakim dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan, Ricky Rizal divonis dengan 12 tahun penjara.
Sidang vonis Richard Eliezer atau Baharada E akan dilaksanakan besok, Rabu (15/2/2023) di PN Jakarta Selatan.
Richard Eliezer atau Baharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Mengingat Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang dituntut lebih berat, akankah vonis Baharada E lebih tinggi atau rendah?
Banyak public yang mendoakan agar Richard Eliezer atau Baharada E divonis bebas, seperti dikutip dari akun TikTok @metro_tv, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Nikita Mirzani Mesra Rayakan Valentine Malah Dinyinyirin: Umur Tua, Kelakuan Enggak Berubah
“Semoga diringankan, karna tidak semua orang bisa jujur sejujurnya,” tulis akun @by2***
“Semoga lebih ringan dari tuntutan JPU,” tulis akun @fh***
“Semoga ichad bebas,” tulis akun @san***
“Mari berdoa untuk kebebasan icad,” tulis akun @ly***
“Semoga kamu bebas nak icad… kami semua sayang kamu nak,” tulis akun @lus***
Sumber: TikTok @metro_tv
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura
-
American Manga Awards 2026 Umumkan 35 Nominasi, Ini Daftar Lengkapnya
-
MSCI Jadi Penentu Arah IHSG, Investor Tunggu Keputusan Krusial 23 Juni
-
Piala Dunia 2026: Kata-kata Brian Brobbey, Bantu Tambah Penderitaan Swedia
-
Piala Dunia 2026: Kisah Deniz Undav, dari Operator Mesin Laser Jadi Supersub Jerman
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Stop Dirikan Pondok Pesantren! Ini Alasan Kemenag NTB
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Susunan Pemain Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026, Panggung Pembuktian Ao Tanaka