SuaraBandung.id - Oral Sex atau seks oral kini sering diperbincangkan oleh kalangan yang berasal dari pasangan suami istri (pasutri) sebagai sebuah variasi dalam berhubungan intim.
Kendati dalam bidang kesehatan seks oral diperbolehkan dengan adanya beberapa catatan dan risiko yang bisa saja terjadi, maka dalam Islam sex oral pun tak luput dari perbincangan para ulama.
Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan serupa terkait hukum oral sex dalam Islam dan ulama Indonesia itu menjawab secara jelas dan terperinci pertanyaan yang dilayangkan dari seorang Jemaah kajiannya.
"Maaf, apabila kita sekarang wanita sedang libur atau haid bolehkan memuaskan suami dengan mulut?"tanya seorang jemaah. Dikutip oleh bandung.suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (15/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut (melakukan seks oral) diperbolehkan dalam Islam sebab sebagai pasutri segala sesuatu boleh dilakukan untuk bersenang-senang dalam hubungan intim.
Namun Buya Yahya memberikan catatan khusus untuk tidak menelan cairan yang keluar dari alat vital ketika melakukan oral seks dan sebagaimana yang diketahui bahwa daerah itu bukanlah tempat yang bersih.
Jika memang perlu, beliau menyarankan untuk menggunakan salah satu dari kedua tangannya saja atau bahkan langsung kedua-duanya demi menghindarkan diri dari risiko tertelannya cairan kotor kedalam perut suami maupun istri.
"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, apa saja boleh, halal. Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan,"papar Buya Yahya atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.
Kata 'bebas' yang diberikan kepada pasutri pun memiliki batasan-batasan tertentu yang kemudian kembali dijelaskan oleh Buya yakni dua gaya berhubungan intim yang diharamkan untuk kondisi-kondisi berikut.
Baca Juga: Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini
Pertama, ketika haid atau masa menstruasi maka seorang pria dilarang memasukan alat vitalnya ke lubang depan dari istrinya.
Kemudian yang kedua memasukan alat vitalnya ke lubang bagian belakang, apapun kondisinya baik istri sedang menstruasi ataupun tidak sebab hukumnya haram. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, 4 Maret 2026
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Ngeri! Aksi Brutal Antonio Rudiger kepada Bek Getafe Dicap Percobaan Pembunuhan
-
Soroti Kepemimpinan Wasit, Marc Klok Sebut Persib Harusnya Menang atas Persebaya
-
Pasutri Asal Cisarua Bogor Ditemukan Tewas dalam Mobil di Padalarang, Pelaku Berhasil Ditangkap
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran