SuaraBandung.id - Oral Sex atau seks oral kini sering diperbincangkan oleh kalangan yang berasal dari pasangan suami istri (pasutri) sebagai sebuah variasi dalam berhubungan intim.
Kendati dalam bidang kesehatan seks oral diperbolehkan dengan adanya beberapa catatan dan risiko yang bisa saja terjadi, maka dalam Islam sex oral pun tak luput dari perbincangan para ulama.
Buya Yahya pernah mendapatkan pertanyaan serupa terkait hukum oral sex dalam Islam dan ulama Indonesia itu menjawab secara jelas dan terperinci pertanyaan yang dilayangkan dari seorang Jemaah kajiannya.
"Maaf, apabila kita sekarang wanita sedang libur atau haid bolehkan memuaskan suami dengan mulut?"tanya seorang jemaah. Dikutip oleh bandung.suara.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (15/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa hal tersebut (melakukan seks oral) diperbolehkan dalam Islam sebab sebagai pasutri segala sesuatu boleh dilakukan untuk bersenang-senang dalam hubungan intim.
Namun Buya Yahya memberikan catatan khusus untuk tidak menelan cairan yang keluar dari alat vital ketika melakukan oral seks dan sebagaimana yang diketahui bahwa daerah itu bukanlah tempat yang bersih.
Jika memang perlu, beliau menyarankan untuk menggunakan salah satu dari kedua tangannya saja atau bahkan langsung kedua-duanya demi menghindarkan diri dari risiko tertelannya cairan kotor kedalam perut suami maupun istri.
"Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, apa saja boleh, halal. Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan,"papar Buya Yahya atas pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.
Kata 'bebas' yang diberikan kepada pasutri pun memiliki batasan-batasan tertentu yang kemudian kembali dijelaskan oleh Buya yakni dua gaya berhubungan intim yang diharamkan untuk kondisi-kondisi berikut.
Baca Juga: Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini
Pertama, ketika haid atau masa menstruasi maka seorang pria dilarang memasukan alat vitalnya ke lubang depan dari istrinya.
Kemudian yang kedua memasukan alat vitalnya ke lubang bagian belakang, apapun kondisinya baik istri sedang menstruasi ataupun tidak sebab hukumnya haram. (*)
Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Gebrakan PKB Jateng: 819 Kader Jalani Fit and Proper Test Demi Mesin Politik 2029!
-
5 HP Redmi Note 5G RAM 12 GB Termurah, Kencang Buat Multitasking dan Gaming Berat
-
Demon Slayer: Infinity Castle Part 1 Rilis Format Blu-ray dan DVD pada Juli
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Acer Aspire C24A, PC All-in-One untuk Kerja Hybrid dengan Performa Kencang
-
Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur
-
Diskominfo SP Sulsel Sinergi BMKG Beri Informasi Cuaca yang Lebih Akurat dan Cepat
-
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan