SuaraBandung.id – Menko Polhukam Mahfud MD beri respon terkait kasus kekerasan yang dilakukan anak dari PNS pajak.
Penganiyaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat pajak yang masih berusia 20 tahun, dilakukan terhadap anak dari Pengurus Pusat GP Ansor yang masih berusia 17 tahun.
Korban bernama David diketahui sampai saat ini masih dirawat di ruang di ruang intensive care unit (ICU).
Sedangkan, tersangka Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak PNS pajak tersebut, Mahfud MD pun turut berikan respon dalam cuitannya di Twitter pribadinya @mohmahfudmd.
“Tdk ada perdamaian atau permaafan dlm hukum pidana. Utk perkara ringan mmg ada restorative justice. Penganiayaan yg dilakukan oleh anak pejabat ini hrs diproses hukum,” tulis Mahfud MD, dikutip dari Twitter @mohmahfudmd, Jumat (24/2/2023).
Tidak hanya itu, Mahfud MD pun meminta pegawai pajak tersebut diperiksa dimana melihat perilaku anaknya yang dinilai hedon.
“Scr hkm administrasi Pjbt yg pny anak dlm tanggungan hedonis dan ber-foya2 hrs diperiksa,” pungkasnya.
Diketahui ternyata pegawai pajak orang tua dari tersangka Mario telah meminta maaf dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan.
Baca Juga: Dipakai Bermalam di IKN Nusantara, Hoodie Pink Iriana Jokowi Ternyata Produk Resmi Bali United!
Baru-baru ini, ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari jabatan ASN Direktorat Jendral Pajak.
Sumber: Twitter @mohmahfudmd
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Beda Dari Covid dan Influenza, Ini Kata WHO Tentang Penularan Hantavirus
-
The Kings Warden Bersinar di Baeksang Arts Awards 2026, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Rumah Melayu Pontianak: Arsitektur Cerdas yang Tahan Banjir Luapan Sungai Kapuas
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Umumkan Line Up Terbaru, Ini Daftar Penampil Hari Pertama hingga Ketiga
-
7 Bintang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026 karena Cedera: Dari Rodrygo hingga Xavi Simons
-
Kalbar Jadi Provinsi dengan Ekonomi Tertinggi di Kalimantan pada 2026, Ini Pendorong Utamanya
-
Organisasi Yakuza Maneges Pimpinan Gus Thuba Tuai Pro Kontra Usai Deklarasi di Kediri
-
5 Fakta Skuad Persib Diserang Verbal di Bandara Sepinggan: Beckham Putra Nyaris Terpancing Emosi
-
Rugikan Peserta Cerdas Cermat MPR RI, Ini Profil 2 Juri yang Jadi Sorotan Netizen