Suara.com - Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kini terseret kasus hukum atas ulahnya menganiaya sosok anak pengurus GP Ansor pada Senin (20/2/2023).
Tak ayal, sosok putra dari salah satu pejabat pajak ternama tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Setalan. Mario kini terancam pasal berlapis yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mario akan dibui selama maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
Mario adalah satu dari beberapa anak pejabat yang pernah terseret kasus hukum. Adapun sebelumnya, beberapa anak pejabat lainnya juga turut dimejahijaukan lantaran perbuatan onar mereka dan membuat karier orang tua mereka sebagai pejabat publik terdampak.
'Anak Jenderal', Sonya Depari: Bentak Polwan
Meski tak berujung dipolisikan, aksi Sonya Depari tentu merupakan kasus hangat yang pernah jadi buah bibir masyarakat.
Sonya Depari kala itu, yakni pada 2016 silam merupakan seorang pelajar SMA yang mengikuti konvoi kelulusan SMA. Sonya dan rekan-rekannya kemudian diberhentikan seorang Polwan yang bertugas.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Sonya membentak sosok Polwan malang tersebut. Aksi Sonya juga sempat terekam dan diunggah di media sosial hingga viral.
Sonya membentak si Polwan sembari mengaku bahwa ia adalah anak salah satu Perwira Polri ternama yakni Arman Depari.
Baca Juga: Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
"Oke Bu, aku enggak main-main ya, kalau sampai fotoku masuk koran, aku tandai Ibu. Aku anak Arman Depari," kata Sonya.
Sayangnya, Arman menepis klaim Sonya lantaran anaknya semua adalah laki-laki. Setelah ditelusuri, Sonya Depari diketahui merupakan keponakannya.
Anak Jenderal, Anggara Putra Trisula: Sengaja tabrak puluhan siswa
Seorang anak Jenderal Polisi, Anggara Putra Trisula pernah buat publik riuh usai aksinya menabra puluhan siswa SMA Hang Tuah 2, Gedangan, Sidoarjo.
Aksi tersebut berawal dari Anggara yang tak terima ditegur seorang satpam sekolah saat mengaku mengantarkan makanan untuk pacarnya.
Atas aksi itu, Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
-
AG Dirumorkan Kompor Kasus Penganiayaan David Ternyata Ikon Sekolah, Netizen: Cantik Doang Tapi Biadab
-
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Ditjen Pajak
-
Bintang Emon Sindir Kasus Mario Dandy Aniaya David: Sudah Ambil Uang, Masa Nyawa Juga
-
Fakta Agnes Gracia Haryanto, Asal Usul Keluarga Hingga Pendidikannya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan