Suara.com - Anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio kini terseret kasus hukum atas ulahnya menganiaya sosok anak pengurus GP Ansor pada Senin (20/2/2023).
Tak ayal, sosok putra dari salah satu pejabat pajak ternama tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Setalan. Mario kini terancam pasal berlapis yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mario akan dibui selama maksimal 5 tahun jika terbukti bersalah.
Mario adalah satu dari beberapa anak pejabat yang pernah terseret kasus hukum. Adapun sebelumnya, beberapa anak pejabat lainnya juga turut dimejahijaukan lantaran perbuatan onar mereka dan membuat karier orang tua mereka sebagai pejabat publik terdampak.
'Anak Jenderal', Sonya Depari: Bentak Polwan
Meski tak berujung dipolisikan, aksi Sonya Depari tentu merupakan kasus hangat yang pernah jadi buah bibir masyarakat.
Sonya Depari kala itu, yakni pada 2016 silam merupakan seorang pelajar SMA yang mengikuti konvoi kelulusan SMA. Sonya dan rekan-rekannya kemudian diberhentikan seorang Polwan yang bertugas.
Alih-alih mengakui kesalahannya, Sonya membentak sosok Polwan malang tersebut. Aksi Sonya juga sempat terekam dan diunggah di media sosial hingga viral.
Sonya membentak si Polwan sembari mengaku bahwa ia adalah anak salah satu Perwira Polri ternama yakni Arman Depari.
Baca Juga: Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
"Oke Bu, aku enggak main-main ya, kalau sampai fotoku masuk koran, aku tandai Ibu. Aku anak Arman Depari," kata Sonya.
Sayangnya, Arman menepis klaim Sonya lantaran anaknya semua adalah laki-laki. Setelah ditelusuri, Sonya Depari diketahui merupakan keponakannya.
Anak Jenderal, Anggara Putra Trisula: Sengaja tabrak puluhan siswa
Seorang anak Jenderal Polisi, Anggara Putra Trisula pernah buat publik riuh usai aksinya menabra puluhan siswa SMA Hang Tuah 2, Gedangan, Sidoarjo.
Aksi tersebut berawal dari Anggara yang tak terima ditegur seorang satpam sekolah saat mengaku mengantarkan makanan untuk pacarnya.
Atas aksi itu, Anggara terbukti melanggar Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Luka Berat dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berita Terkait
-
Hengkang sebagai Pejabat ASN DJP, Ini Isi Surat Pengunduran Diri Ayah Pelaku Penganiayaan David
-
AG Dirumorkan Kompor Kasus Penganiayaan David Ternyata Ikon Sekolah, Netizen: Cantik Doang Tapi Biadab
-
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Mundur dari ASN Ditjen Pajak
-
Bintang Emon Sindir Kasus Mario Dandy Aniaya David: Sudah Ambil Uang, Masa Nyawa Juga
-
Fakta Agnes Gracia Haryanto, Asal Usul Keluarga Hingga Pendidikannya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?