SuaraBandung.id - Kuasa Hukum Ferry Irwan menggelar jumpa pers untuk menyampaikan desakan demi mendapat penangguhan penahanan Ferry Irawan.
Hal ini ia ungkap setelah Pengadilan Agama menyatakan berkas laporan dari Venna Melinda dikembalikan sebab dinyatakan tidak lengkap.
Menanggapi hal tersebut melalui jumpa pers singkat, Kuasa Hukum dari Ferry Irawan meminta dengan sangat agar Ferry Irawan dikeluarkan dari tahanan.
Dengan adanya desakan dari Kuasa Hukum suami Venna Melinda itu, telah menandakan mereka ingin secepat mungkin melihat tindak lanjut nasib Ferry Irawan.
Seperti yang dikutip dalam ungkapan permintaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan yang diunggah dalam YouTube Cumi-Cumi pada (3/3/2023).
"Tangguhkan penahanan Pak Ferry, apalagi berkas dinyatakan tidak lengkap atau belum lengkap makanya sesegera mungkin kami minta untuk Pak Ferry segera dikeluarkan dan ditangguhkan," kata Pihak Ferry Irawan.
Dirinya memandang jika status Ferry Irawan tidak ditangguhkan penahanannya maka akan mencederai hukum yang berlaku dan membuat opini publik semakin memanas.
Sambil mendampingi keberadaan Ibunda Ferry Irawan pada jumpa pers itu, ia juga menjelaskan bahwa sebagai instansi hukum sudah sepatutnya tidak tunduk pada kekuatan dari lawan sidangnya itu.
Hukum harus tetap ditegakkan meski publik berada pada sisi yang berlawanan, sebab hukum adalah demi keadilan semata.
Baca Juga: Merinding! Begini Besarnya Pengorbanan Adilla Jelita untuk Indra Bekti
"Supaya proses hukum ini berjalan dengan sebenar-benarnya, jangan hanya karena dari satu pihak sehingga mengakibatkan pak Ferry ditahan."
"Ini kan opini publik sudah terlalu besar (kekuatan yang memojokkan kliennya), jangan sampai karena opini publik hukum jadi kalah," tegas kuasa hukum Ferry Irawan.
Dengan begitu pihak Ferry Irawan dengan tegas dan mendesak untuk menangguhkan penahanan kliennya sebab berkas laporan dari Venna Melinda belum cukup. (*)
Sumber: YouTube Cumi-Cumi
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial