- KPK resmi menahan pengelola dana hibah Moch Mahrus di Rutan Gedung Merah Putih pada Selasa.
- Tersangka diduga menyuap mantan pimpinan DPRD Jatim senilai miliaran rupiah demi memperoleh alokasi dana hibah.
- Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran berjalan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Moch. Mahrus (MM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap MM dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Menurut KPK, MM merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS) dalam pengurusan alokasi dana hibah tersebut.
Dalam penyidikan, MM diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, serta membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS.
Pemberian tersebut diduga dilakukan agar MM memperoleh alokasi dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar.
KPK menyebut MM merupakan satu dari 10 tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dalam klaster penerima AS dan BGS.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
Dalam perkara ini, KPK juga telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi.
Diketahui sebelumnya, kasus itu bermula dari adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemberian dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang uangnya diambil melalui APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya bekas Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad atau AS.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Nabila Gardena? Influencer Hits yang Dikaitkan dengan Alwin Albar Tersangka Korupsi
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gaji Naik, Korupsi Turun? Sebuah Asumsi yang Perlu Diuji
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air