SuaraBandung.id - Kasus dugaan KDRT Venna Melinda dengan Ferry Irawan terus berlanjut.
Keinginan Melinda untuk menuntut Ferry Irawan terkendala, karena berkas KDRT Venna Melinda dikembalikan oleh Kejaksanaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
Berkas dianggap belum lengkap untuk disidangkan. Kesempatan itu langsung digunakan pengacara Ferry Irawan untuk meminta penangguhan penahanan kliennya.
Seperti yang sudah diketahui, Ferry Irawan telah ditahan sejak Februari 2023, hingga saat ini. Sebelumnya, penangguhan penahanan Ferry ditolak Polda Jawa Timur
Dilansir dari kanal Youtube SCTV, Jeffry Simatupang, pegacara Ferry Irawan menanggapi hal ini.
“Pada hari ini saya sudah mendengar berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik dan dinyatakan P19. Artinya apa? Sejak semula berkas ini tidak memenuhi syarat untuk diajukan pengadilan. Kami meminta kepada Bapak Kapolda, tangguhkan penahanan Pak Ferry," katanya dengan semangat, Jumat (3/3/2023).
Kabar ini menjadi kabar baik bagi keluarga Ferry Irawan. Ibu dan kakak Ferry langsung datang ke Surabaya.
Walaupun ibunya, Hariati tetap dalam keadaan memakai kursi roda, ia ikut serta akan datang untuk menemui anaknnya.
Jeffry terus menegaskan untuk kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan terhadap ayah sambung Verrell Bramasta itu.
Baca Juga: Anies Bakal Teruskan Program Jokowi Jika Terpilih Presiden 2024? Begini Kata Surya Paloh
“Segera, penahanan Pak Ferry ditangguhkan. Supaya proses hukum berjalan dengan sebenar-benarnya. Jangan hanya dari satu pihak, sehingga megakibatkan Pak Ferry ditahan.'
'Ini kan opini public sudah terlalu besar, jangan sampai karena opini public hukum menjadi kalah. Hukum harus lebih kuat daripada opini publik,” tambahnya. (*)
Sumber: Youtube SCTV berjudul Berkas KDRT Venna Melinda Dikembalikan, Ferry Irawan Lolos Dari Kasus KDRT? | Halo Selebriti
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang
-
Hasil Piala Dunia 2026: Vinicius Junior Menggila, Brasil Gilas Skotlandia
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta
-
Ramalan Zodiak Kamis 25 Juni 2026: Cancer, Virgo, dan Capricorn Beruntung Besar Hari Ini!
-
Hasil Piala Dunia 2026: Bosnia Jaga Asa ke 32 Besar dan Singkirkan Qatar
-
Dari Fort Du Bus hingga Trikora: Membaca Papua dari Arsip Kolonial