/
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:40 WIB
Eksekusi mati Ferdy Sambo telah dilaksanakan dan disiarkan secara live. Benarkah demikian? (Youtube/Kanal Berita)

SuaraBandung.id - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dan masa percobaan selama sepuluh tahun sebagai buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalanginya. 


Mantan jenderal tersebut terbukti bersalah dalam kasus kematian Brigadir J yang juga melibatkan sejumlah nama, seperti Bharada E atau Richard Eliezer dan Putri Chandrawati, istri Sambo.


Namun, beredar rumor bahwa Ferdy Sambo telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dan ditayangkan secara live.


Benarkah rumor tersebut? Simak cek fakta berikut ini.


Cek Fakta

Rumor live eksekusi mati Ferdy Sambo dengan cara ditembak diungkit oleh kanal Youtube Kanal Berita pada (14/3/2023) dengan judul LIVE DETIK DETIK SMBO DI EKSEKUSI // DIT3MBAK BAGIAN DADA SAMPAI TERSUNGKUR ??.


Video tersebut telah ditonton sebanyak 868 kali dengan jumlah like sebanyak 7.


Pada thumbnail, terpampang sebuah gambar suasana eksekusi dengan seorang sosok Sambo yang mengenakan baju tahanan. 


Namun, isi dari video tersebut justru mempertanyakan kebenaran dari berita live eksekusi mati Ferdy Sambo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Candrawathi Menangis Histeris! Usai Mendengar Kabar Ferdy Sambo Meninggal Akibat Serangan Jantung


Narator video ikut mempertanyakan isu tersebut, dan malah menampilkan cuplikan-cuplikan berita terkait Ferdy Sambo tanpa memberikan konfirmasi dari judul dan thumbnail yang digunakan.


Tidak ada kesinambungan antara judul, thumbnail, dan isi dari video tersebut.


Simpulan

Berdasarkan penelusuran tim Suara Bandung, maka dapat dipastikan bahwa berita live eksekusi mati Ferdy Sambo adalah hoax dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari kepolisian mengenai kapan Sambo akan dieksekusi.


Pelaksanaan eksekusi mati Ferdy Sambo pasti akan diberitakan oleh banyak media besar dan mendapat reaksi dari para tokoh politik terkenal. 


Adapun penyebaran berita bohong/palsu dapat dijerat oleh pasal hukum yang berlaku.

Catatan:

Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta bandung.suara.com (Suara Network Jabar) mitra suara.com. 

Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). 

Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. 

Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email cekfakta@suara.com.(*)

(*)


Sumber: Youtube Kanal Berita (14/3/2023)

Load More