/
Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:45 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mimpi basah apakah dapat membatalkan puasa ramdhan ((Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV)

SuaraBandung.id - Buya Yahya menjelaskan perihal hukum yang mengingat dan diberikan kepada seseorang apabila dirinya mimpi basah ketika sedang berpuasa.

Apakah akibat mimpi basah tersebut, ibadah puasa yang sedang dijalankan nya menjadi dihukumi batal ataukah masih dapat diteruskan hingga waktu berbuka puasa?

Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya bahwasanya apabila air mani keluar karena sesuatu yang tidak disengaja maka hal ini tidak menjadikan dirinya harus membatalkan puasa.

Melainkan orang ini harus menyelesaikan ibadah berpuasanya namun Buya Yahya mengingatkan adapun kewajiban orang ini untuk melakukan mandi wajib adalah bagian keharusan.

"Salah satu yang membatalkan puasa adalah mohon maaf, keluar mani dengan sengaja jika seseorang mengeluarkan mani tanpa sengaja seperti mimpi basah maka puasanya tidak batal," jelas Buya Yahya sepeti pada Short YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada (18/4/2022).

Selanjutnya Buya Yahya juga menjelaskan maski mimpi basah tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.

Orang tersebut tetap harus melaksanakan mandi wajib sebagai konsekuensi agar dapat membersihkan hadast sehingga berdampak pada diperbolehkannya untuk shalat.

Apabila ada ketakutan atau hadirnya rasa ragu dimana seseorang cemas air yang digunakan bisa masuk ke rongga-rongga tubuh seperti telinga ketika mengguyur air.

Maka hal tersebut, selama tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak pula membatalkan puasa sebab dirinya tengah melakukan hal yang diperintahkan oleh Allah untuk melakukan pembersihan dengan mandi wajib. (*)

Baca Juga: Bukan Cuma Dipolisikan, Lina Mukherjee Disemprot Gus Miftah Habis-habisan Gegara Pamer Makan Babi

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Load More