SuaraBandung.id – Buya Yahya menjelaskan soal mandi junub setelah imsak di bulan Ramadhan.
Pada saat ditanya oleh seorang jamaah, apakah jika hal tersebut terjadi puasanya sah ?
Buya Yahya jawab persoalan itu dengan menyebutkan yang membatalkan puasa itu adalah ketika secara sengaja senggama (berhubungan intim) di siang hari.
“Yang membatalkan puasa yang ketiga adalah bersenggama dengan sengaja di siang hari,” kata Buya Yahya dikutip kanal Youtube Al-Bahjah TV Rabu (22/3/2023).
Lantas, menurut Buya Yahya jika hubungan suami istri itu tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Dijelaskan oleh Buya Yahya jika ada suami istri yang jadwal hubungannya setelah subuh. Kemudian saat Ramadhan habis sholat subuh berhubungan, karena tidak menyadari, maka itu rezeki, lanjutkan berpuasa.
Maka, Buya Yahya menegaskan jika hal ini terjadi, maka puasanya tetap sah.
Kemudian, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum mandi junub setelah adzan subuh di bulan Ramadhan
“Jika senggamanya di waktu sahur, belum sempat mandi keburu adzan. Puasanya sah, tinggal mandi saja,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Gabung ke Timnas Indonesia, Elkan Baggot: Kondisi Saya Semakin Baik
“Istrinya siapin sahur, gak apa-apa mandinya nanti setelah selesai adzan,” sambungnya. (*)
Sumber : Al-Bahjah TV
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Riset Danareksa: Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Kuartal I, Ditopang Konsumsi Rumah Tangga
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
Momen Kocak Saat Akad Viral, Wali Malah Bilang Nikahkan Anak Kambing Saya