- Pemerintah membentuk satuan tugas gabungan pada Minggu, 13 September 2026, untuk mengawasi Koperasi Desa Merah Putih.
- Penyaluran barang subsidi melalui koperasi tersebut bertujuan menghentikan kebocoran anggaran dan menghasilkan penghematan signifikan bagi negara.
- Negara menanggung gaji 30.000 manajer koperasi menggunakan APBN selama dua tahun demi kelancaran program desa.
Suara.com - Menteri Keuangan Yudhi Sadewa mengumumkan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi kinerja Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) bersama BPI Danantara dan Kementerian Koperasi.
Dengan tim gabungan itu, Menkeu Purbaya menyatakan kalau Pemerintah bakal menyalurkan barang-barang subsidi lewat KDKMP. Dengan demikian program tersebut akan menguntungkan desa.
"Tidak ada lagi tukang kumpul barang subsidi itu. Jadi semuanya lewat Kopdes. Dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untuk hidup. Jadi kita sudah agak bentuk tim gabungan kami, Danantara, dengan Kementerian Koperasi untuk memastikan itu yang terjadi," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).
Bendahara Negara mengklaim kalau kebijakan ini bisa menguntungkan Pemerintah karena adanya penghematan signifikan dari penyaluran bantuan subsidi. Sebab selama ini banyak kebocoran dari barang subsidi yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
"Jadi saya akan ekspek penghematan yang signifikan dari barang-barang subsidi, yang sebelumnya banyak bocor dimanfaatkan orang," lanjutnya.
Setelah program Kopdes Merah Putih sudah berjalan, Purbaya juga menjamin kalau satgas khusus itu bakal memantau dengan saksama. Dengan demikian Pemerintah bisa hemat anggaran subsidi dalam setahun ke depan.
"Enggak besok ya, sambil jalan, sambil persiapkan semuanya. Tapi setahun ke depan cukup banyak subsidi yang kita bisa hemat," imbuhnya.
Di sisi lain Purbaya memastikan Pemerintah bakal menanggung gaji sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Pemerintah juga sudah menghitung anggaran untuk pembayaran gaji Kopdes Merah Putih. Bahkan ia mengklaim kalau Pemerintah sudah menghitung kalau dana untuk menanggung gaji tersebut tak terlalu besar.
"Penggajian manajer kopdes sampai dua tahun ditanggung negara. Ada hitungannya enggak besar-besar amat," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Minggu (13/9/2026).
Purbaya menyatakan kalau anggaran KDKMP sendiri sudah disediakan Pemerintah sejak awal tahun 2026. Anggaran itu terdiri dari sebagian alokasi Dana Desa.
Ia pun menjamin kalau adanya Kopdes tidak akan merugikan desa lantaran aset tersebut nantinya bakal jadi milik mereka.
"Tidak akan merugikan desa juga karena setelah siap koperasinya diserahkan ke desa. Yang punya desa itu kooperasinya. Keuntungannya desa," jelas dia.