/
Kamis, 23 Maret 2023 | 02:34 WIB
Buya Yahya menjelaskan bahwa nikah saat ramadhan hukumnya boleh. (Tangkapan Layar dari kanal YouTube Al-Bahjah TV) ((Tangkapan Layar dari kanal YouTube Al-Bahjah TV))

SuaraBandung.id - Menikah saat bulan ramadhan hukumnya boleh kata Buya Yahya.


Hal itu ia ungkapkan melalui ceramahnya yang tayang di YouTube ngaji mushola (2/3/2023).


Kenapa begitu? Karena menurut Buya Yahya yang membatalkan puasa adalah ketika berhubungan suami istri di siang hari saat ramadhan.


"Yang tidak wajib puasa ada 9 hal dan orang. Selagi anda belum masuk ke kriteria tersebut, puasa hukumnya wajib dan melakukan hubungan suami istri hukumnya haram dan dosa besar, dan kena kafarrah, " ujarnya.


Sementara apakala seseorang hendak melaksanakan akad nikah di siang hari saat ramadhan secara hukum diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan syariat.


Selain itu tak ada yang menyebutkan bahwa menikah saat ramadhan akan membatalkan puasa kecuali jika para pengantin melakukan hubungan suami istri pada siang harinya.


Sedangkan ketika malam telah datang, dan pengantin ingin berhubungan badan, menurut Buya Yahya itu boleh dan bebas.


Karena sekali lagi, yang membatalkan puasanya adalah hubungannya pada waktu mereka puasa.(*) 


Sumber: YouTube Ngaji Mushola

Baca Juga: Deretan Pencetak 5 Gol dalam Satu Laga di Liga Champions, Terkini Erling Haaland

Load More