/
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:40 WIB
Rekonstruksi penganiyaan Maio Dandy cs terhadap David Ozora. Kuasa Hukum David Ozora Tidak Terima Shane Lukas dan Agnes Gracia Disebut Anak Polos. (suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraBandung.id – Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraeni, menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa Shane Lukas dan Agnes Gracia adalah sosok anak yang polos.

Mellisa merasa geli atas deskripsi para pelaku yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, terkait kasus penganiayaan mereka kepada David Ozora.

Agnes (pacar Mario Dandy) dan Shane Lukas digambarkan sosok yang lugu dan tidak tahu-menahu soal penganiyaan yang menimpa David Ozora.

Sebab, apa yang Agnes dan Shane Lukas lakukan didasari karena adanya tekanan dari Mario Dandy.

Padahal, pada saat rekonstruksi penganiayaan pada Jum’at (10/3/2023), jelas Agnes dan Shane Lukas tidak menunjukkan sikap seperti apa yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Shane justru sama sekali tak menunjukkan rasa kasihan terhadap David.

Faktanya, Shane Lukas hanya melakukan pembiaran sambil merekam kejadian itu.

Begitu pula Agnes, seperti tanpa beban, ia nampak merokok ketika Mario Dandy melakukan aksi sadisnya.

“Cukup menggelikan sbnrnya, jika kemudian tersangka S jg pelaku anak AG ini dideskripsikan anak polos, lugu, dan mdh tertekan...”

Baca Juga: Datangi Jokowi di Istana, Puan Ajak Bicara Soal Bagaimana Pemilu Bisa Terlaksana Tepat Waktu

“sementara yang 1 ikut ngomong dg santainya "den enak main bola" yang satu bakar rokok disisi tubuh anak korban yang tengah dianiaya..sadis!,” cuitan akun @Mellisa_An, Jumat (23/3/2023).

Semakin geram, kuasa hukum David Ozora pun menilai aksi Mario Dandy sangat berlebihan, sadis dan tidak memperdulikan nyawa seseorang.

“Terdangka MDS ini tetap otak dr penganiayaan david! arogansinya sudah mencapai langit ke7, dia amat pede apapun yg dilakukannya pasti "beres" sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu!!,” tambah Mellisa.

Kini, para pelaku penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang, usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (*/Alina)

Sumber: Twitter @Mellisa_An

Load More