Suara Bandung.id — Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19, dan apabila Once melanggar larangan keras Dhani akan ada hukumannya.
Ahmad Dhani akan menempuh jalur hukum untuk memberi jera. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis menjelaskan konsekuensi hukum apabila Once melanggar akan dituntut secara pidana dan perdata.
Secara tuntutan pidana dan perdata berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang rincian sanksi bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1).
“Dari pidananya singkatnya saya baca itu ada di pasal 113 undang-undang hak cipta pasal 113 undang-undang hak cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C D E dan H itu pidananya 3 tahun dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” ujar Ali Lubis
“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A B E dan G itu paling lama 4 tahun pidana,” jelasnya.
Ia pun menambahkan jikalau menyanyikan lagu tanpa Izin ada di pasal 113, di pasal 9 terkait huruf c d f dan H.
Perlu diketahui bahwa larangan menyanyikan lagu Dewa 19 bagi Once semata Dhani ingin menjaga kemurnian dan marwah Dewa !9.
Oleh alasan itu, Once pun diperbolehkan menyanyikan lagu Ahmad Dhani kecuali Dewa 19.
(*/Zahra Anna)
Sumber: YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari
-
Bukan Kurang Doa, Tapi Memang Sistemnya yang Gak Rata: Curhat Kelas Proletar
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
Honor Pad 10 Pro Resmi Meluncur,: Tablet Tipis 6,1mm dengan Dimensity 8350 dan Layar 144Hz
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
30 Link Twibbon Hari Paskah 2026 yang Menarik dan Siap Pakai Gratis
-
Pertunangan Anak-Anak di Madura dengan Seserahan Minyak Telon hingga Bedak Bayi Tuai Kritik
-
Pilih Laptop Tanpa Overbudget: 3 Varian IdeaPad yang Paling Worth It
-
5 HP Android dengan Fitur Live Photos, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran