Suara Bandung.id — Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19, dan apabila Once melanggar larangan keras Dhani akan ada hukumannya.
Ahmad Dhani akan menempuh jalur hukum untuk memberi jera. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis menjelaskan konsekuensi hukum apabila Once melanggar akan dituntut secara pidana dan perdata.
Secara tuntutan pidana dan perdata berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang rincian sanksi bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1).
“Dari pidananya singkatnya saya baca itu ada di pasal 113 undang-undang hak cipta pasal 113 undang-undang hak cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C D E dan H itu pidananya 3 tahun dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” ujar Ali Lubis
“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A B E dan G itu paling lama 4 tahun pidana,” jelasnya.
Ia pun menambahkan jikalau menyanyikan lagu tanpa Izin ada di pasal 113, di pasal 9 terkait huruf c d f dan H.
Perlu diketahui bahwa larangan menyanyikan lagu Dewa 19 bagi Once semata Dhani ingin menjaga kemurnian dan marwah Dewa !9.
Oleh alasan itu, Once pun diperbolehkan menyanyikan lagu Ahmad Dhani kecuali Dewa 19.
(*/Zahra Anna)
Sumber: YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Paylater dan Gaya Hidup Gen Z: Solusi Praktis atau Jebakan Finansial?
-
BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Second Chance, Program Soccer Camp Pertama di Indonesia Jadi Trending Topic
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli
-
Resmi Jadi Ketua Pengprov Muaythai Jawa Tengah, Yohan Mulia Legowo Kebut Berbagai Kejuaraan