Suara Bandung.id — Ahmad Dhani dengan tegas melarang Once Mekel menyanyikan lagu Dewa 19, dan apabila Once melanggar larangan keras Dhani akan ada hukumannya.
Ahmad Dhani akan menempuh jalur hukum untuk memberi jera. Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis menjelaskan konsekuensi hukum apabila Once melanggar akan dituntut secara pidana dan perdata.
Secara tuntutan pidana dan perdata berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yaitu Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014. UU tersebut mengatur tentang rincian sanksi bagi pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1).
“Dari pidananya singkatnya saya baca itu ada di pasal 113 undang-undang hak cipta pasal 113 undang-undang hak cipta dan itu ada sanksi pidananya kalau dia melanggar pasal 9 ayat 1 huruf C D E dan H itu pidananya 3 tahun dan itu dendanya sekitar kurang lebih 500 juta,” ujar Ali Lubis
“Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 huruf A B E dan G itu paling lama 4 tahun pidana,” jelasnya.
Ia pun menambahkan jikalau menyanyikan lagu tanpa Izin ada di pasal 113, di pasal 9 terkait huruf c d f dan H.
Perlu diketahui bahwa larangan menyanyikan lagu Dewa 19 bagi Once semata Dhani ingin menjaga kemurnian dan marwah Dewa !9.
Oleh alasan itu, Once pun diperbolehkan menyanyikan lagu Ahmad Dhani kecuali Dewa 19.
(*/Zahra Anna)
Sumber: YouTube/Ahmad Dhani Dalam Berita
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN