SuaraBandung.id - Impian Agnes Gracia untuk mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus penganiayaan David Ozora tampaknya harus dikubur dalam-dalam.
Pasalnya, pengajuan diversi yang dilakukannya gagal, membuat AG langsung mendapatkan sidang dan sederet hukuman.
Sidang pembacaan dakwaan kepada pacar Mario Dandy itu langsung digelar segera setelah musyawarah diversi gagal, sebagaimana dikabarkan oleh kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pada Twitter (29/3/2023) lalu.
“Diversi pelaku anak sudah dinyatakan Gagal pada musyawarah diversi hari ini, kemudian sidang pembacaan Dakwaan langsung digelar.
Kami yakin Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpihak kepada korban” cuitnya pada akun Twitter pribadinya.
Lantas, pembacaan dakwaan pun langsung digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Agnes Gracia sebab pelaku masih di bawah umur.
Menurut humas PN Jaksel, seperti dilansir dari Youtube pada (29/3/2023), hukuman yang akan diterima AG pun akan berlangsung dalam waktu yang tidak lama sebab yang bersangkutan masih berada di bawah umur.
Namun demikian, banyak netizen yang berharap bahwa AG dapat menerima hukuman seberat-beratnya atas apa yang telah ia lakukan kepada anak dari Jonathan Latumahina itu.
Pasalnya, apa yang dilakukan Agnes, Mario Dandy, dan Shane Lukas sudah di luar batas wajar perilaku anak di bawah umur pada umumnya.
Baca Juga: Agnes Gracia Trauma, Jonathan Latumahina Beri Komentar Pedas
Banyak netizen yang berharap AG dapat dipenjara minimal selama puluhan tahun atau lebih.
“gak perlu diversi...itu perbuatannya pidana, penganiayaan berat yg bisa berakibat kematian” komentar seorang netizen.
“Aamiin, kami yakin hukum di negeri ini berpihak pada kebenaran dan objective atas kondisi korban...Demi masa depan Indonesia yg lebih baik, efek jera dan punishment mesti ditegakkan. “ komentar seorang netizen.
“KPAI jangan lindungi anak dengan jiwa psikopat bahaya,20 tahun penjara cukup lah” komentar seorang netizen.
(*)
Sumber: Twitter MellisA_An dan Youtube Intens Investigasi
Tag
Berita Terkait
-
Mampus! Jonathan Latumahina Komentari Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy yang Resmi Jadi Tersangka KPK: Ngumpul di Penjara!
-
Ngemis Simpati Publik? Ayah David Ozora Sindir Mario Dandy Cs Sambil Unggah Kondisi Terkini Anaknya
-
Geger! Isi Surat Shane Lukas untuk David Ozora Beredar di Internet, Netizen: Biadab!
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali