SuaraBandung.id - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker penutup saluran pernapasan dalam situasi normal pasca-Covid-19. Bagaimana hukumnya menggunakan masker saat salat dalam keadaan normal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Sebelumnya, MUI dalam SK nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 menyebut, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya boleh dan tidak makruh. Itu karena bertujuan untuk menjaga jamaah salat terhindar dari penularan penyakit.
Lantas, bagaimana menurut MUI soal hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam kondisi normal? Apakah diperbolehkan dan bersifat tidak makruh?
Mengutip situs resmi MUI, dalam kondisi normal, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya adalah makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menggunakan masker saat melaksanakan sholat berjamaah boleh dilakukan dengan pengecualian.
Pengecualian tersebut yakni kondisi individu dengan hajat syariah. Misalnya, orang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit.
Mengutip situs resmi MUI, dasarnya, kata Niam, dipertegas dengan pendapat Al Nawawi dalam Al Majmu (3/197).
Bunyinya, "Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa, Rasulullah melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'.
Senada dengan Naim, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Kiyai Miftah mengatakan, Fatwa MUI 30 Maret 2022 tidak serta merta gugur. Hal itu lantaran masih bisa digunakan bagi individu yang terkena penyakit seperti influenza, dan sebagainya yang berpotensi menular.
Baca Juga: Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
Miftah menegaskan, penggunaan masker di luar pelaksanaan ibadah salat diperbolehkan. Namun, dalam ibadah sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu.
Adabnya, jelas Miftah, tidak boleh menggunakan masker saat melaksanakan ibadah salat dalam keadaan normal.
Miftah mengimbau kepada takmir atau pengurus masjid untuk kembali menggelar karpet saat salat berjamaah dilaksanakan, serta merapatkan kembali saf.
Dengan dicabutunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tegas Miftah, maka hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam keadaan normal adalah makruh. (*)
Sumber: mui.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Sederet Kritik soal Proyek Utopis Bahasa Asing Prabowo Sejak SD, Beban Siswa hingga Anggaran
-
Yuk Nikmati Liburan Seru ke Pantai Selatan Yogyakarta Bareng PORTA
-
Gempa NTT: Warga Kepulauan Selayar Mengungsi ke Dataran Tinggi Usai Lihat Air Laut Surut Tiba-tiba
-
Desa Sejahtera Astra Les dan Iklim Pendidikan Mandiri yang Tak Melulu Bertumpu Pemerintah
-
Bukan Hanya di Lapangan, Ini Cara Komunitas Digital Rayakan 17-an
-
BNPB: Jauhi Pantai Pasca-Gempa Bumi NTT
-
Ramalan Zodiak 15 Agustus 2026: Virgo Dapat Keberuntungan, Libra Perlu Menenangkan Hati
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Gempa Bumi NTT di Mbay Robohkan Tembok Rumah dan Rusak Pelabuhan Maumere
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun