SuaraBandung.id - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker penutup saluran pernapasan dalam situasi normal pasca-Covid-19. Bagaimana hukumnya menggunakan masker saat salat dalam keadaan normal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Sebelumnya, MUI dalam SK nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 menyebut, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya boleh dan tidak makruh. Itu karena bertujuan untuk menjaga jamaah salat terhindar dari penularan penyakit.
Lantas, bagaimana menurut MUI soal hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam kondisi normal? Apakah diperbolehkan dan bersifat tidak makruh?
Mengutip situs resmi MUI, dalam kondisi normal, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya adalah makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menggunakan masker saat melaksanakan sholat berjamaah boleh dilakukan dengan pengecualian.
Pengecualian tersebut yakni kondisi individu dengan hajat syariah. Misalnya, orang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit.
Mengutip situs resmi MUI, dasarnya, kata Niam, dipertegas dengan pendapat Al Nawawi dalam Al Majmu (3/197).
Bunyinya, "Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa, Rasulullah melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'.
Senada dengan Naim, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Kiyai Miftah mengatakan, Fatwa MUI 30 Maret 2022 tidak serta merta gugur. Hal itu lantaran masih bisa digunakan bagi individu yang terkena penyakit seperti influenza, dan sebagainya yang berpotensi menular.
Baca Juga: Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
Miftah menegaskan, penggunaan masker di luar pelaksanaan ibadah salat diperbolehkan. Namun, dalam ibadah sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu.
Adabnya, jelas Miftah, tidak boleh menggunakan masker saat melaksanakan ibadah salat dalam keadaan normal.
Miftah mengimbau kepada takmir atau pengurus masjid untuk kembali menggelar karpet saat salat berjamaah dilaksanakan, serta merapatkan kembali saf.
Dengan dicabutunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tegas Miftah, maka hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam keadaan normal adalah makruh. (*)
Sumber: mui.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup
-
Bocoran Xiaomi 18: Baterai 7.200mAh, Snapdragon 2nm, dan Fast Charging 100W Siap Gebrak Pasar
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Apa Bedanya Pad sama Tablet? Ini Perbedaan Sistem Operasi, Hardware, hingga Harga
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Strategi Yadea Pikat Warga Jakarta di PRJ 2026 Obral Subsidi 10 Juta Cukup Modal Tunjukkan SIM C