SuaraBandung.id - Pemerintah Indonesia telah melonggarkan penggunaan masker penutup saluran pernapasan dalam situasi normal pasca-Covid-19. Bagaimana hukumnya menggunakan masker saat salat dalam keadaan normal menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI)?
Sebelumnya, MUI dalam SK nomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada 30 Maret 2022 menyebut, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya boleh dan tidak makruh. Itu karena bertujuan untuk menjaga jamaah salat terhindar dari penularan penyakit.
Lantas, bagaimana menurut MUI soal hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam kondisi normal? Apakah diperbolehkan dan bersifat tidak makruh?
Mengutip situs resmi MUI, dalam kondisi normal, sholat berjamaah menggunakan masker hukumnya adalah makruh. Makruh sendiri merupakan perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menggunakan masker saat melaksanakan sholat berjamaah boleh dilakukan dengan pengecualian.
Pengecualian tersebut yakni kondisi individu dengan hajat syariah. Misalnya, orang yang sedang sakit atau khawatir tertular penyakit.
Mengutip situs resmi MUI, dasarnya, kata Niam, dipertegas dengan pendapat Al Nawawi dalam Al Majmu (3/197).
Bunyinya, "Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat sholat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra, bahwa, Rasulullah melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat'.
Senada dengan Naim, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah, Kiyai Miftah mengatakan, Fatwa MUI 30 Maret 2022 tidak serta merta gugur. Hal itu lantaran masih bisa digunakan bagi individu yang terkena penyakit seperti influenza, dan sebagainya yang berpotensi menular.
Baca Juga: Raperda RTRW Sumsel Ditolak Karena Asal-Asalan, Pansus DPRD Diminta Kaji Ulang
Miftah menegaskan, penggunaan masker di luar pelaksanaan ibadah salat diperbolehkan. Namun, dalam ibadah sholat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu.
Adabnya, jelas Miftah, tidak boleh menggunakan masker saat melaksanakan ibadah salat dalam keadaan normal.
Miftah mengimbau kepada takmir atau pengurus masjid untuk kembali menggelar karpet saat salat berjamaah dilaksanakan, serta merapatkan kembali saf.
Dengan dicabutunya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tegas Miftah, maka hukum sholat berjamaah menggunakan masker dalam keadaan normal adalah makruh. (*)
Sumber: mui.or.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
7 Fakta Panas Cekcok Bupati vs Wabup Lebak: Dari Pelanggaran UU ASN hingga Serangan Personal
-
Kabar Duka Dokter Muda Tewas Akibat Campak: Bukan Sekadar Penyakit Anak-Anak!
-
Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas
-
Ambisi BYD Targetkan Ekspor 1,5 Juta Unit Kendaraan saat Pasar Domestik Melandai
-
7 Motor yang Kurang Cocok Pakai Pertamax, Jangan Sampai Salah Isi BBM!
-
Baekhyun EXO Tampil Perdana di The Kelly Clarkson Show, Debut di TV Amerika
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
6 Pilihan Mobil Diesel Bekas yang Irit BBM dan Awet Jangka Panjang