Suara.com - Tidak hanya lapar dan haus, selama bulan Ramadhan, umat Islam memang diajak untuk menahan hawa nafsu. Namun bagaimana jika yang dimaksud adalah nafsu antar pasangan suami dan istri. Salah satunya, apakah memeluk istri saat puasa Ramadhan melanggar hukum Islam?
Bagaimana Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan?
Pada dasarnya, tidak ada hukum yang secara pasti melarang suami untuk memeluk istri saat puasa di bulan Ramadhan.
Namun melansir dari laman MUI Digital, bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh. Pasalnya, tindakan tersebut membawa pada rusaknya pahala saat puasa.
Hukum memeluk istri saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram jika di dalamnya Anda menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani).
Maka, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan. Sebab, pelukan bisa menjadi salah satu bentuk kasih sayang atau salam perpisahan.
Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)
Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:
"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.
Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tidak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.
Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).
Demikian informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya
-
Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan