Suara.com - Tidak hanya lapar dan haus, selama bulan Ramadhan, umat Islam memang diajak untuk menahan hawa nafsu. Namun bagaimana jika yang dimaksud adalah nafsu antar pasangan suami dan istri. Salah satunya, apakah memeluk istri saat puasa Ramadhan melanggar hukum Islam?
Bagaimana Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan?
Pada dasarnya, tidak ada hukum yang secara pasti melarang suami untuk memeluk istri saat puasa di bulan Ramadhan.
Namun melansir dari laman MUI Digital, bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh. Pasalnya, tindakan tersebut membawa pada rusaknya pahala saat puasa.
Hukum memeluk istri saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram jika di dalamnya Anda menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani).
Maka, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan. Sebab, pelukan bisa menjadi salah satu bentuk kasih sayang atau salam perpisahan.
Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)
Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:
"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.
Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tidak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.
Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).
Demikian informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus