Suara.com - Tidak hanya lapar dan haus, selama bulan Ramadhan, umat Islam memang diajak untuk menahan hawa nafsu. Namun bagaimana jika yang dimaksud adalah nafsu antar pasangan suami dan istri. Salah satunya, apakah memeluk istri saat puasa Ramadhan melanggar hukum Islam?
Bagaimana Hukum Memeluk Istri saat Puasa Ramadhan?
Pada dasarnya, tidak ada hukum yang secara pasti melarang suami untuk memeluk istri saat puasa di bulan Ramadhan.
Namun melansir dari laman MUI Digital, bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh. Pasalnya, tindakan tersebut membawa pada rusaknya pahala saat puasa.
Hukum memeluk istri saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram jika di dalamnya Anda menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani).
Maka, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan. Sebab, pelukan bisa menjadi salah satu bentuk kasih sayang atau salam perpisahan.
Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)
Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:
"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Mengutip dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355), hukum mencium atau memeluk istri saat puasa bisa berubah-ubah tergantung bagaimana cara melakukannya.
Mubah (boleh) apabila tindakan tersebut tidak menimbulkan rangsangan. Namun, sebaiknya dihindari karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa sepanjang ciuman atau pelukan syahwatnya tetap stabil.
Makruh bagi yang mudah terangsang. Syaikh Mutawalli meyakini hukum makruh tanzih (dilarang tetapi tidak membatalkan). Sementara itu, Abu Thayyib, Ar-Rafi’i, dan Al-abdari meyakini sebagai makruh tahrim (dilarang dan membatalkan).
Demikian informasi mengenai hukum memeluk istri saat bulan puasa, termasuk ketika Ramadhan. Meski diperbolehkan, sebaiknya dihindari demi menghindari rangsangan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati
-
Parfum Scarlett Jolly Wanginya Seperti Apa? Diklam Bisa Tahan hingga 16 Jam
-
7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shade Wardah Glasting Liquid Lip agar Bibir Terlihat Plumpy dan Glossy Tahan Lama
-
5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini
-
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi