SUARA BANDUNG – Suami istri boleh melakukan apa saja, karena itu bagian dari ibadah.
Berhubungan suami istri boleh dilaksanakan kapanpun, kecuali pada siang hari di bulan suci Ramadhan.
Karena selain membatalkan puasa, hal itu adalah bentuk melanggar aturan Allah. Maka ada kafarat yang harus dibayarkan.
Dalam berhubungan intim suami istri, terkadang di antara keduanya ada yang ingin menggunakan alat kontrasepsi.
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam, jika suami istri berhubungan menggunakan alat kontrasepsi?
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa hubungan intim suami istri boleh menggunakan alat kontrasepsi.
“Berhubungan suami istri dengan menggunakan alat kontrasepsi itu boleh,” kata Ustadz Abdul Somad dikutip Rabu (5/3/2023).
Bahkan disebutkan oleh UAS, hal ini menurut nabi membolehkan, dan itu disebut dengan azal, yang berarti mengeluarkan sprema suami di luar kemaluan istri.
“Nabi membolehkan azal, azal yaitu mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri,” jelasnya. (*)
Baca Juga: Ditelantarkan Pihak Travel Saat Umrah, Dinar Candy: Seakan-akan Kena Azab
Sumber: Video Short Youtube @Fasfik
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal