SUARA BANDUNG - Lima puluh hari telah berlalu sejak David Ozora dirawat di rumah sakit akibat dianiaya oleh Mario Dandy gara-gara hasutan Agnes Gracia alias AG.
Baru-baru ini, persidangan untuk kasus tersebut telah dilaksanakan, di mana pelaku anak AG yang masih di bawah umur menerima hukuman penjara sebanyak 3 tahun 6 bulan.
Mellisa Anggraini selaku pengacara David secara kritis memberikan kritikan terhadap vonis AG yang dianggapnya terlalu ringan.
Melalui video pernyataan yang diunggah di Twitter pada (11/4/2023), Mellisa memaparkan pendapatnya terhadap hukuman yang diterima AG dari sudut pandang hukum.
“Kami mengapresiasi keseluruhan pertimbangan, namun ada satu hal yang meringankan anak pelaku ini yaitu terkait usia.” ujar Mellisa.
Ia berpendapat bahwa hukuman yang diterima oleh AG masih terlalu ringan, sebab seharusnya ia tidak menerima lagi bonus pemotongan masa hukuman.
Mellisa menuturkan bahwasanya pasal tuntutan yang dijatuhkan kepada Agnes sudah sesuai, karena mengacu kepada umurnya yang masih 15 tahun, ia sudah mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 50% dari tuntutan asli.
Lantas, kuasa hukum David Ozora berpendapat bahwa tidak perlu ada pemotongan lagi hingga AG hanya mendapatkan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan, itu pun masih bisa berkurang jika pacar Mario Dandy itu berhasil melewati masa percobaan dengan baik.
Lebih lanjut, Mellisa berharap agar jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding agar seluruh pelaku penganiayaan keji kepada David Ozora ini dapat mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan bejat mereka.
(*)
Sumber: Twitter amrudinnejad_
Tag
Berita Terkait
-
David Ozora Masih Belum Ingat Ayahnya, Namun Jonathan Latumahina Bersyukur dengan Kehadiran Dua Orang Ini: Barokah!
-
Kepribadian Agnes Gracia Jadi Sorotan Setelah Mengaku Lima Kali Bersetubuh Dengan Mario Dandy: Trauma Tapi Doyan!
-
Agnes Gracia Ngaku Sudah Hubungan Sampai 5 Kali Dengan Mario Dandy, Netizen Justru Simpati: Dia Korban!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!