/
Rabu, 12 April 2023 | 15:20 WIB
Melissa Anggraini menanggapi jumlah vonis hukuman yang diterima AG. (Youtube/Intens Investigasi)

SUARA BANDUNG - Lima puluh hari telah berlalu sejak David Ozora dirawat di rumah sakit akibat dianiaya oleh Mario Dandy gara-gara hasutan Agnes Gracia alias AG.


Baru-baru ini, persidangan untuk kasus tersebut telah dilaksanakan, di mana pelaku anak AG yang masih di bawah umur menerima hukuman penjara sebanyak 3 tahun 6 bulan.


Mellisa Anggraini selaku pengacara David secara kritis memberikan kritikan terhadap vonis AG yang dianggapnya terlalu ringan.


Melalui video pernyataan yang diunggah di Twitter pada (11/4/2023), Mellisa memaparkan pendapatnya terhadap hukuman yang diterima AG dari sudut pandang hukum.


“Kami mengapresiasi keseluruhan pertimbangan, namun ada satu hal yang meringankan anak pelaku ini yaitu terkait usia.” ujar Mellisa.


Ia berpendapat bahwa hukuman yang diterima oleh AG masih terlalu ringan, sebab seharusnya ia tidak menerima lagi bonus pemotongan masa hukuman.


Mellisa menuturkan bahwasanya pasal tuntutan yang dijatuhkan kepada Agnes sudah sesuai, karena mengacu kepada umurnya yang masih 15 tahun, ia sudah mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 50% dari tuntutan asli.


Lantas, kuasa hukum David Ozora berpendapat bahwa tidak perlu ada pemotongan lagi hingga AG hanya mendapatkan masa tahanan selama 3 tahun 6 bulan, itu pun masih bisa berkurang jika pacar Mario Dandy itu berhasil melewati masa percobaan dengan baik.


Lebih lanjut, Mellisa berharap agar jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding agar seluruh pelaku penganiayaan keji kepada David Ozora ini dapat mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan bejat mereka.

Baca Juga: David Ozora Masih Belum Ingat Ayahnya, Namun Jonathan Latumahina Bersyukur dengan Kehadiran Dua Orang Ini: Barokah!


(*)


Sumber: Twitter amrudinnejad_

Load More