/
Kamis, 13 April 2023 | 20:49 WIB
Agnes Gracia (15) sebelum divonis hukuman 3,6 tahun penjara, ia mencoba mencari perlindungan dari LPSK, tetapi ditolak dengan alasan tersangka bukan saksi ataupun korban. ((twitter @requisitoire))

SUARA BANDUNG - Agnes Gracia sebagai mantan pacar Mario Dandy yang baru-baru ini tega menganiaya David Ozora.

Perilaku mantan pacarnya Agnes Gracia itu, ternyata menjadikan korban atau David Ozora masih terkapar lemas di rumah sakit hingga sekarang.

Vonis dilayangkan kepada Agnes Gracia karena ia terbukti menjadi aktor yang menjimbatani penganiayaan tersebut.

Tetapi sebelum Agnes Gracia divonis hukuman selama 3,6 bulan penjara, ternyata AG pernah melakukan permohanan perlindungan. Kepada Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Lantas apakah permohonan perlindungan Agnes Gracia itu diterima?

Dilansir dari akun TikTok @rei_inews dengan caption "karena tidak termasuk dalam subyek perlindungan LPSK tolak," dikutip, Kamis (13/4/23).

Didalam video terdapat narasi yang mengatakan bahwa ada UUD no 13 tahun 2014, dari isi undang-undang tersebut "LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban," ucap narator.

Maka dari itu, jelas laporan Agnes Gracia ditolak. Karena AG berposisi sebagai pelaku penganiayaan (tersangka), bukan saksi ataupun korban. (*) 

Sumber: TikTok @rei_inews

Baca Juga: OnePlus Pastikan Kembali Rilis HP baru ke Indonesia, Apa Bedanya dengan Oppo dkk?

Load More