SUARA BANDUNG - Warga Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum, bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Bandung. Titip kendaraan gratis ini berlaku untuk masyarakat umum.
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono menjamin penitipan kendaraan bermotor itu gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung akan ditempatkan di Jalan Merdeka nomor 18 Sumur Bandung.
Syarat titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung sangat sederhana. Warga hanya perlu memberikan fotokopi STNK kendaraan dan KTP pemilik kendaraan.
"Bagi yang mau menitipkan motor atau mobil silakan di Polrestabes Bandung. Halamannya luas, gratis. Kalau ada yang minta bayaran lapor ke saya," ujar Budi dalam siaran langsung di instagram @polrestabesbandung, Senin (17/4/2023).
Program tersebut, terang Budi, menjadi salah satu upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan saat masa mudik Lebaran.
Sebelumnya Budi juga mengatakan, dalam meningkatkan keamanan di Kota Bandung, pihaknya akan menggandeng Forkopimda untuk meluncurkan program 'Polisi RW'.
Polisi RW adalah polisi yang akan menjalin komunikasi dengan pejabat tingkat RW di Kota Bandung, untuk memastikan perkembangan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat.
Itu, kata Budi, akan mempercepat proses laporan, keluhan, hingga kritik dan saran dari masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
Sementara ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan jumlah RW, serta pembagian jumlah personel polisi di Kota Bandung.
Baca Juga: Sinopsis The Strange Thing About the Johnsons yang Viral di TikTok
"Anggota kami ada 2.500, jadi nanti pangkat apa saja bisa menjadi Polisi RW. Tugasnya berbeda dengan Bhabin," tegasnya, seperti dikutip pada Senin (17/4/2023).
Masyarakat yang ingin melaporkan masalah keamanan juga bisa menghubungi nomor WA di 08177-23996.
Hal serupa juga dilakukan Polresta Bandung. Masyarakat bisa menitip kendaraan di Mapolresta Bandung di Satpas Polresta Bandung, Jalan Bhayangkara No 1 Soreang, Kabupaten Bandung.
Selain itu, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek Jajaran Polresta Bandung, yakni di seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung, Kabupaten Bandung.
Syaratnya, melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK Kendaraan. (*)
Sumber: Instagram @polrestabesbandung @polrestabandung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji
-
Pengendali Saham BUMI Update Porsi Kepemilikan Terkini, Free Float Aman
-
BRI Kuatkan Sinergi dengan TVRI, Dukung Penuh Siaran Piala Dunia 2026 sebagai Hiburan Rakyat Gratis
-
Izin Kerja Beres, Maarten Paes Berpotensi Debut dalam Derbi Indonesia di Eredivisie
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
5 Setrika Mini Praktis untuk Traveling, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Terpopuler: HP RAM 16 GB Paling Murah hingga Smartwatch dengan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Anak Dituduh Batuk Akibat Asap Rokok, Virgoun ke PengacaraInara Rusli: Tabayyun Kaga Malah Nuduh
-
Rupiah Melemah Terus, Menkeu: Saya Tidak Bisa Kendalikan