SUARA BANDUNG - Warga Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan umum, bisa menitipkan kendaraannya di Polresta Bandung. Titip kendaraan gratis ini berlaku untuk masyarakat umum.
Kapolrestabes Bandung, Budi Sartono menjamin penitipan kendaraan bermotor itu gratis, tanpa dipungut biaya apapun. Titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung akan ditempatkan di Jalan Merdeka nomor 18 Sumur Bandung.
Syarat titip kendaraan gratis di Polrestabes Bandung sangat sederhana. Warga hanya perlu memberikan fotokopi STNK kendaraan dan KTP pemilik kendaraan.
"Bagi yang mau menitipkan motor atau mobil silakan di Polrestabes Bandung. Halamannya luas, gratis. Kalau ada yang minta bayaran lapor ke saya," ujar Budi dalam siaran langsung di instagram @polrestabesbandung, Senin (17/4/2023).
Program tersebut, terang Budi, menjadi salah satu upaya pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan saat masa mudik Lebaran.
Sebelumnya Budi juga mengatakan, dalam meningkatkan keamanan di Kota Bandung, pihaknya akan menggandeng Forkopimda untuk meluncurkan program 'Polisi RW'.
Polisi RW adalah polisi yang akan menjalin komunikasi dengan pejabat tingkat RW di Kota Bandung, untuk memastikan perkembangan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat.
Itu, kata Budi, akan mempercepat proses laporan, keluhan, hingga kritik dan saran dari masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
Sementara ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan jumlah RW, serta pembagian jumlah personel polisi di Kota Bandung.
Baca Juga: Sinopsis The Strange Thing About the Johnsons yang Viral di TikTok
"Anggota kami ada 2.500, jadi nanti pangkat apa saja bisa menjadi Polisi RW. Tugasnya berbeda dengan Bhabin," tegasnya, seperti dikutip pada Senin (17/4/2023).
Masyarakat yang ingin melaporkan masalah keamanan juga bisa menghubungi nomor WA di 08177-23996.
Hal serupa juga dilakukan Polresta Bandung. Masyarakat bisa menitip kendaraan di Mapolresta Bandung di Satpas Polresta Bandung, Jalan Bhayangkara No 1 Soreang, Kabupaten Bandung.
Selain itu, warga juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek Jajaran Polresta Bandung, yakni di seluruh Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung, Kabupaten Bandung.
Syaratnya, melampirkan fotokopi KTP, SIM dan STNK Kendaraan. (*)
Sumber: Instagram @polrestabesbandung @polrestabandung
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN