SUAR BANDUNG - Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang ada rukun Islam berupa mengeluarkan atau memberikan sebagian dari rezeki yang dimiliki umat Muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, musafir dan lain-lain.
Berzakat sangatlah penting untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam kehidupan. Selain untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, zakat juga memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Muslim karena merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Pada umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di lingkungan setempat.
Misalnya di Indonesia, mayoritas warganya mengkonsumsi nasi maka umumnya menggunakan beras untuk berzakat (fitrah) sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan, meskipun sebagian keterangan memperbolehkan juga menggunakan uang yang senilai dengan beras.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati).
Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulannya.
Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat tanpa ijab qabul? Apakah zakatnya sah atau tidak?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal ini dalam YouTube Islamic Education (18/5/ 2020), menurutnya dalam zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) tidak diwajibkan ijab qabul. Hukum ijab qabul dalam zakat adalah sunnat dan yang paling utama adalah niat serta diberikan kepada orang yang tepat.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Rabu Dan Kamis
Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya (16/10/2023) menyampaikan hal serupa.
“Ketika kita menunaikan zakat fitrah, tanpa kita sebutkan (ijab qabul) zakat itu sudah sah, yang penting orang itu berhak (menerima zakat kita) itu sudah sah. Akan tetapi, jika menyebut zakat itu lebih bermanfaat, maka sebutkan. Jika disebutkan justru tidak bermanfaat, maka tidak disebutkan juga tidak masalah,” kata Buya.
Jadi poin pentingnya terletak pada niat dan penerimanya harus yang berhak atau sesuai dengan kriteria mustahik zakat.
Sumber: YouTube Islamic Education dan Buya Yahya
Tag
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Permudah Kredit untuk Guru Bersertifikasi, Ini Keuntungannya
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Tabrakan Maut di Tol Palindra, 3 Orang Tewas, Sopir Truk Kabur Tinggalkan Korban
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
AJI Pontianak Soroti Nasib Pekerja Media di May Day, Kesejahteraan Masih Rentan
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir