/
Selasa, 18 April 2023 | 15:15 WIB
Hukum membayar zakat tanpa ijab qabul ((Suara.com/Oke Atmaja))

SUAR BANDUNG - Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang ada rukun Islam berupa mengeluarkan atau memberikan sebagian dari rezeki yang dimiliki umat Muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, musafir dan lain-lain.

Berzakat sangatlah penting untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam kehidupan. Selain untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, zakat juga memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Muslim karena merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Pada umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di lingkungan setempat.

Misalnya di Indonesia, mayoritas warganya mengkonsumsi nasi maka umumnya menggunakan beras untuk berzakat (fitrah) sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan, meskipun sebagian keterangan memperbolehkan juga menggunakan uang yang senilai dengan beras.

Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati).

Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulannya.

Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat tanpa ijab qabul? Apakah zakatnya sah atau tidak?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal ini dalam YouTube Islamic Education (18/5/ 2020), menurutnya dalam zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) tidak diwajibkan ijab qabul. Hukum ijab qabul dalam zakat adalah sunnat dan yang paling utama adalah niat serta diberikan kepada orang yang tepat.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Rabu Dan Kamis

Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya (16/10/2023) menyampaikan hal serupa.

“Ketika kita menunaikan zakat fitrah, tanpa kita sebutkan (ijab qabul) zakat itu sudah sah, yang penting orang itu berhak (menerima zakat kita) itu sudah sah. Akan tetapi, jika menyebut zakat itu lebih bermanfaat, maka sebutkan. Jika disebutkan justru tidak bermanfaat, maka tidak disebutkan juga tidak masalah,” kata Buya.

Jadi poin pentingnya terletak pada niat dan penerimanya harus yang berhak atau sesuai dengan kriteria mustahik zakat.

Sumber: YouTube Islamic Education dan Buya Yahya

Load More