SUAR BANDUNG - Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang ada rukun Islam berupa mengeluarkan atau memberikan sebagian dari rezeki yang dimiliki umat Muslim kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) seperti fakir miskin, musafir dan lain-lain.
Berzakat sangatlah penting untuk membantu orang yang kurang beruntung dalam kehidupan. Selain untuk meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan, zakat juga memiliki makna spiritual yang penting bagi umat Muslim karena merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Pada umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Zakat fitrah harus berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi di lingkungan setempat.
Misalnya di Indonesia, mayoritas warganya mengkonsumsi nasi maka umumnya menggunakan beras untuk berzakat (fitrah) sebanyak 3,5 liter. Zakat fitrah dengan beras lebih dianjurkan, meskipun sebagian keterangan memperbolehkan juga menggunakan uang yang senilai dengan beras.
Sedangkan zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Zakat mal harus dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab (jumlah minimum harta yang wajib dizakati).
Salah satu yang termasuk dalam zakat mal adalah zakat penghasilan, yaitu zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulannya.
Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat tanpa ijab qabul? Apakah zakatnya sah atau tidak?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan perihal ini dalam YouTube Islamic Education (18/5/ 2020), menurutnya dalam zakat (baik zakat fitrah maupun zakat mal) tidak diwajibkan ijab qabul. Hukum ijab qabul dalam zakat adalah sunnat dan yang paling utama adalah niat serta diberikan kepada orang yang tepat.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Rabu Dan Kamis
Senada dengan Ustadz Abdul Somad, Buya Yahya dalam YouTube Buya Yahya (16/10/2023) menyampaikan hal serupa.
“Ketika kita menunaikan zakat fitrah, tanpa kita sebutkan (ijab qabul) zakat itu sudah sah, yang penting orang itu berhak (menerima zakat kita) itu sudah sah. Akan tetapi, jika menyebut zakat itu lebih bermanfaat, maka sebutkan. Jika disebutkan justru tidak bermanfaat, maka tidak disebutkan juga tidak masalah,” kata Buya.
Jadi poin pentingnya terletak pada niat dan penerimanya harus yang berhak atau sesuai dengan kriteria mustahik zakat.
Sumber: YouTube Islamic Education dan Buya Yahya
Tag
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal