-
E-meterai sah secara hukum untuk dokumen digital rekrutmen kerja.
-
Memberikan keamanan tinggi dari pemalsuan dan praktis digunakan kapan saja.
-
Pembelian disarankan melalui distributor resmi untuk menjamin keaslian.
Suara.com - Era digitalisasi mengubah drastis tata cara administrasi di tanah air. Kini, dokumen seperti surat lamaran kerja hingga surat pernyataan tidak lagi melulu menggunakan kertas fisik. Dokumen elektronik pun telah memiliki kekuatan hukum yang setara, terutama dengan dukungan meterai elektronik atau e-meterai.
Implementasi e-meterai kini menjadi tulang punggung dalam proses rekrutmen karyawan, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Penggunaan teknologi ini memberikan pengalaman yang jauh lebih efisien dan cepat bagi para pelamar kerja dalam melengkapi berkas administrasi secara daring.
"Sebagai perusahaan yang dipercaya negara, kami menyediakan e-meterai sebagai solusi pemenuhan kewajiban pajak atas dokumen elektronik. Fungsinya setara dengan meterai tempel, memastikan kewajiban bea meterai terpenuhi secara praktis," ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meskipun e-meterai kini naik daun, keberadaan meterai tempel dipastikan tetap penting untuk kebutuhan dokumen fisik. Keduanya hadir untuk saling melengkapi kebutuhan masyarakat di berbagai lini.
Manfaat Pakai E-Meterai bagi Pelamar Kerja
Setidaknya ada empat keuntungan utama menggunakan e-meterai dalam proses seleksi kerja maupun keperluan administratif lainnya:
- Kepatuhan Regulasi: Menjamin dokumen memenuhi undang-undang pajak yang berlaku.
- Keamanan Tinggi: Dibekali teknologi keamanan digital untuk mencegah risiko pemalsuan.
- Praktis & Efisien: Bisa dibubuhkan kapan saja dan di mana saja tanpa harus repot mencari toko fisik.
- Menjamin Integritas: Teknologi di dalamnya mampu memverifikasi keaslian dokumen dan memastikan isi dokumen tidak berubah setelah dibubuhi.
Jangan Salah! Begini Cara Pakai yang Benar
Agar dokumen tidak ditolak oleh sistem seleksi atau HRD, pelamar disarankan membeli e-meterai melalui distributor resmi. Berikut langkah-langkah pembubuhannya:
- Beli meterai elektronik melalui platform resmi yang terafiliasi.
- Unggah dokumen digital yang akan diproses.
- Posisikan e-meterai dengan benar, yakni di samping tanda tangan. Ingat: Posisi jangan saling tumpang tindih dengan tanda tangan agar data uniknya terbaca.
- Unduh kembali dokumen yang sudah sukses dibubuhi.
Untuk memastikan keasliannya, pengguna bisa memanfaatkan portal verifikasi resmi atau aplikasi pemindai e-Meterai Scanner. Melalui validasi ini, data unik yang tersimpan dalam meterai akan muncul sebagai bukti integritas dokumen tersebut.
Baca Juga: Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
"Melalui proses yang lebih cepat, praktis, dan efisien, meterai elektronik menjadi solusi yang relevan dalam mendukung modernisasi administrasi rekrutmen yang berintegritas," pungkas Adi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi
-
Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau