-
E-meterai sah secara hukum untuk dokumen digital rekrutmen kerja.
-
Memberikan keamanan tinggi dari pemalsuan dan praktis digunakan kapan saja.
-
Pembelian disarankan melalui distributor resmi untuk menjamin keaslian.
Suara.com - Era digitalisasi mengubah drastis tata cara administrasi di tanah air. Kini, dokumen seperti surat lamaran kerja hingga surat pernyataan tidak lagi melulu menggunakan kertas fisik. Dokumen elektronik pun telah memiliki kekuatan hukum yang setara, terutama dengan dukungan meterai elektronik atau e-meterai.
Implementasi e-meterai kini menjadi tulang punggung dalam proses rekrutmen karyawan, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Penggunaan teknologi ini memberikan pengalaman yang jauh lebih efisien dan cepat bagi para pelamar kerja dalam melengkapi berkas administrasi secara daring.
"Sebagai perusahaan yang dipercaya negara, kami menyediakan e-meterai sebagai solusi pemenuhan kewajiban pajak atas dokumen elektronik. Fungsinya setara dengan meterai tempel, memastikan kewajiban bea meterai terpenuhi secara praktis," ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Meskipun e-meterai kini naik daun, keberadaan meterai tempel dipastikan tetap penting untuk kebutuhan dokumen fisik. Keduanya hadir untuk saling melengkapi kebutuhan masyarakat di berbagai lini.
Manfaat Pakai E-Meterai bagi Pelamar Kerja
Setidaknya ada empat keuntungan utama menggunakan e-meterai dalam proses seleksi kerja maupun keperluan administratif lainnya:
- Kepatuhan Regulasi: Menjamin dokumen memenuhi undang-undang pajak yang berlaku.
- Keamanan Tinggi: Dibekali teknologi keamanan digital untuk mencegah risiko pemalsuan.
- Praktis & Efisien: Bisa dibubuhkan kapan saja dan di mana saja tanpa harus repot mencari toko fisik.
- Menjamin Integritas: Teknologi di dalamnya mampu memverifikasi keaslian dokumen dan memastikan isi dokumen tidak berubah setelah dibubuhi.
Jangan Salah! Begini Cara Pakai yang Benar
Agar dokumen tidak ditolak oleh sistem seleksi atau HRD, pelamar disarankan membeli e-meterai melalui distributor resmi. Berikut langkah-langkah pembubuhannya:
- Beli meterai elektronik melalui platform resmi yang terafiliasi.
- Unggah dokumen digital yang akan diproses.
- Posisikan e-meterai dengan benar, yakni di samping tanda tangan. Ingat: Posisi jangan saling tumpang tindih dengan tanda tangan agar data uniknya terbaca.
- Unduh kembali dokumen yang sudah sukses dibubuhi.
Untuk memastikan keasliannya, pengguna bisa memanfaatkan portal verifikasi resmi atau aplikasi pemindai e-Meterai Scanner. Melalui validasi ini, data unik yang tersimpan dalam meterai akan muncul sebagai bukti integritas dokumen tersebut.
Baca Juga: Link Download dan Cara Pakai E-Meterai untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih
"Melalui proses yang lebih cepat, praktis, dan efisien, meterai elektronik menjadi solusi yang relevan dalam mendukung modernisasi administrasi rekrutmen yang berintegritas," pungkas Adi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular