SUARA BANDUNG - Berdasarkan press release Polrestabes Semarang pada hari Rabu (10/5/2023), terkait kasus pembunuhan bos depot air di Jl. Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh karyawannya sendiri yang bernama Muhammad Husen (29), didapati beberapa fakta.
Kasus pembunuhan sadis berupa penusukan-mutilasi-hingga pengecoran mayat Irwan Hutagalung (53) oleh Husen, ternyata tidak dilakukan dalam satu waktu alias bertahap.
Husen mengatakan, ia menusuk bos depot air di tempat ia bekerja menggunakan sebuah linggis, tepat di pipi dan pelipis lelaki paruh baya itu saat korban masih tertidur.
Aksi itu ia lancarkan pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang tengah. Lantas meninggalkan korban yang sekarat, untuk pergi ngopi dan makan ke sebuah angkringan.
Di sana, ia bercerita kepada seseorang yang bernama Imam bahwa dirinya telah menghabisi nyawa si bos.
Usai sekitar 8 jam puas nongkrong di angkringan, Husen baru kembali melanjutkan aksinya untuk memutilasi korban pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, menggunakan pisau dapur.
Ketika itu, Husen mengatakan bahwa korban masih bernapas dan terdengar suara seperti orang 'ngorok.'
Namun saking gelap matanya, pemuda tersebut tetap menggorok leher dan tangan korban, hingga Irwan benar-banar tak bernyawa.
Kepala dan tangan yang telah dipotong, dimaksukkan Husen ke dalam karung. Namun hari itu, mayat korban tidak langsung ia cor.
Baca Juga: DPRD Sepakati Kota Tabanan Akan Ganti Nama Jadi Singgasana
Melainkan ditinggal terlebih dahulu untuk berfoya-foya dan memesan cewek panggilan, menggunakan uang korban, sejumlah tujuh juta rupiah.
Barulah pada hari Sabtu, ia mengecor tubuh Irwan menggunakan semen dan pasir yang ia ambil dari rumah korban pula. Serta melumuri karung berisi potongan kepala dan tangan korban, menggunakan sisa adonan semen tersebut.
Anehnya, saat ditanya awak media apakah ada penyesalan dari aksi itu, Husen menjawab tidak. Ia justru merasa puas, karena bisa membalas dendam.
Karena aksi sadisnya, Husen ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman selama 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Instagram @polrestabes_semarang_official
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Kusam, Pilihan Terbaik dengan Efek Mencerahkan
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Musky untuk Tampil Elegan dan Hangat Saat Lebaran
-
5 Rekomendasi Sabun Muka Terbaik di Alfamart untuk Semua Jenis Kulit
-
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 8 GB Paling Murah, Push Rank Lancar Dompet Aman
-
Lapar Mata saat Berbuka: Kenapa Makanan Terlihat Lebih Menggoda saat Puasa?
-
Trafik Tol Jogja-Solo Diprediksi Naik 8 Persen Saat Mudik, Parameter Pengalihan Arus Disiapkan
-
'Maafkan Saya Opu' Taufan Pawe Ingatkan Syarat Berat Pembentukan Provinsi Luwu Raya