SUARA BANDUNG - Berdasarkan press release Polrestabes Semarang pada hari Rabu (10/5/2023), terkait kasus pembunuhan bos depot air di Jl. Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh karyawannya sendiri yang bernama Muhammad Husen (29), didapati beberapa fakta.
Kasus pembunuhan sadis berupa penusukan-mutilasi-hingga pengecoran mayat Irwan Hutagalung (53) oleh Husen, ternyata tidak dilakukan dalam satu waktu alias bertahap.
Husen mengatakan, ia menusuk bos depot air di tempat ia bekerja menggunakan sebuah linggis, tepat di pipi dan pelipis lelaki paruh baya itu saat korban masih tertidur.
Aksi itu ia lancarkan pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang tengah. Lantas meninggalkan korban yang sekarat, untuk pergi ngopi dan makan ke sebuah angkringan.
Di sana, ia bercerita kepada seseorang yang bernama Imam bahwa dirinya telah menghabisi nyawa si bos.
Usai sekitar 8 jam puas nongkrong di angkringan, Husen baru kembali melanjutkan aksinya untuk memutilasi korban pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, menggunakan pisau dapur.
Ketika itu, Husen mengatakan bahwa korban masih bernapas dan terdengar suara seperti orang 'ngorok.'
Namun saking gelap matanya, pemuda tersebut tetap menggorok leher dan tangan korban, hingga Irwan benar-banar tak bernyawa.
Kepala dan tangan yang telah dipotong, dimaksukkan Husen ke dalam karung. Namun hari itu, mayat korban tidak langsung ia cor.
Baca Juga: DPRD Sepakati Kota Tabanan Akan Ganti Nama Jadi Singgasana
Melainkan ditinggal terlebih dahulu untuk berfoya-foya dan memesan cewek panggilan, menggunakan uang korban, sejumlah tujuh juta rupiah.
Barulah pada hari Sabtu, ia mengecor tubuh Irwan menggunakan semen dan pasir yang ia ambil dari rumah korban pula. Serta melumuri karung berisi potongan kepala dan tangan korban, menggunakan sisa adonan semen tersebut.
Anehnya, saat ditanya awak media apakah ada penyesalan dari aksi itu, Husen menjawab tidak. Ia justru merasa puas, karena bisa membalas dendam.
Karena aksi sadisnya, Husen ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman selama 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Instagram @polrestabes_semarang_official
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur