SUARA BANDUNG - Berdasarkan press release Polrestabes Semarang pada hari Rabu (10/5/2023), terkait kasus pembunuhan bos depot air di Jl. Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang oleh karyawannya sendiri yang bernama Muhammad Husen (29), didapati beberapa fakta.
Kasus pembunuhan sadis berupa penusukan-mutilasi-hingga pengecoran mayat Irwan Hutagalung (53) oleh Husen, ternyata tidak dilakukan dalam satu waktu alias bertahap.
Husen mengatakan, ia menusuk bos depot air di tempat ia bekerja menggunakan sebuah linggis, tepat di pipi dan pelipis lelaki paruh baya itu saat korban masih tertidur.
Aksi itu ia lancarkan pada hari Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di ruang tengah. Lantas meninggalkan korban yang sekarat, untuk pergi ngopi dan makan ke sebuah angkringan.
Di sana, ia bercerita kepada seseorang yang bernama Imam bahwa dirinya telah menghabisi nyawa si bos.
Usai sekitar 8 jam puas nongkrong di angkringan, Husen baru kembali melanjutkan aksinya untuk memutilasi korban pada hari Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, menggunakan pisau dapur.
Ketika itu, Husen mengatakan bahwa korban masih bernapas dan terdengar suara seperti orang 'ngorok.'
Namun saking gelap matanya, pemuda tersebut tetap menggorok leher dan tangan korban, hingga Irwan benar-banar tak bernyawa.
Kepala dan tangan yang telah dipotong, dimaksukkan Husen ke dalam karung. Namun hari itu, mayat korban tidak langsung ia cor.
Baca Juga: DPRD Sepakati Kota Tabanan Akan Ganti Nama Jadi Singgasana
Melainkan ditinggal terlebih dahulu untuk berfoya-foya dan memesan cewek panggilan, menggunakan uang korban, sejumlah tujuh juta rupiah.
Barulah pada hari Sabtu, ia mengecor tubuh Irwan menggunakan semen dan pasir yang ia ambil dari rumah korban pula. Serta melumuri karung berisi potongan kepala dan tangan korban, menggunakan sisa adonan semen tersebut.
Anehnya, saat ditanya awak media apakah ada penyesalan dari aksi itu, Husen menjawab tidak. Ia justru merasa puas, karena bisa membalas dendam.
Karena aksi sadisnya, Husen ditetapkan sebagai pelaku tunggal dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman selama 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Instagram @polrestabes_semarang_official
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Viral! Alisson Becker vs Gabriel Ribut Usai Gol Maroko, Blunder atau Miskomunikasi?
-
5 Fakta Pesta Gol 7-1 Jerman atas Curacao: Ulangi Rekor Saat Bantai Brasil
-
Hasil Piala Dunia 2026: Jerman Mengamuk Lumat Curacao 7-1
-
Kontroversi Piala Dunia 2026: Wartawan Dilarang Bertanya dalam Bahasa Spanyol
-
Robek Gawang Jerman! Eks Rekan Justin Hubner Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
-
Ruang Ganti Brasil Memanas! Endrick Ngamuk Tak Dimainkan Carlo Ancelotti
-
Miroslav Klose Ikhlas Rekor Golnya di Piala Dunia Disalip Lionel Messi
-
Dilema Scaloni! Julian Alvarez atau Lautaro Martnez, Siapa Jadi Striker Argentina?
-
Vitinha Berani Garansi! Final Piala Dunia 2026 Messi vs Ronaldo Jadi Kenyataan
-
Sering Ditagih Warga, Alasan Kapolres Bekasi Kombes Sumarni Hubungi Sony Sonjaya Terungkap