/
Kamis, 18 Mei 2023 | 21:44 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. Ia ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi. (Instagram @johnnyplate)

Suara Bandung - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Korupsi yang dilakukan oleh Johnny G. Plate diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari 8 triliun rupiah. Ia diduga korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, adik Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate juga sudah diperiksa terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo tersebut. Gregorius Alex Plate bahkan mengembalikan fasilitas yang ia terima terkait proyek itu senilai 534 juta rupiah.

Kabar penetapan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka korupsi itu membuat netizen kesal. Netizen pun ramai-ramai menyerbu akun Instagram @kemenkominfo yang dipimpin oleh Johnny G. Plate. Mereka menuliskan opininya di kolom komentar unggahan terbaru.

"Pantesan 5G Indonesia lama banget majunya, ternyata hmm," kata akun @br**********ry.

"Memalukan sekali nih Menteri Indonesia, tak tanggung 8 triliun ludes digondol," kata @ha**********22.

"Prestasi banget 8 triliun, gan!" kata @wi********ri.

"Ya begini nih kalo bukan ahli IT dijadiin menteri, negara jadi rugi," kata @ak**************te.

Unggahan terakhir di akun Instagram @kemenkominfo itu sudah mendapat lebih dari seribu enam ratus komentar. Admin akun tersebut juga tampak tidak membalas komentar dari netizen.*

Baca Juga: AS Roma Dijagokan di Liga Europa, Jose Mourinho: Saya Tak Tertarik Pada Takhayul dan Bursa Taruhan

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Load More