SUARA BANDUNG – Ammar Zoni diketahui menangis setelah menjalani sidang tuntunan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meresmikan untuk menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya yakni M dan RH dengan hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan, (8/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," lanjut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan oleh pihak Ammar Zoni, Kuasa Hukum Ammar Zoni yakni Abdullah Emile Oemar Alamudy menyampaikan bahwa pihaknya berharap bebas atau menjalani rehabilitasi lanjutan.
Kondisi Ammar Zoni disorot oleh Abdullah, dirinya mewajarkan jika Ammar Zoni terlihat sangat amat sedih karena harus menjalani sisa masa tahanannya selama beberapa bulan ini.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Paparan BPA Galon Guna Ulang, Pakar Ungkap Risiko Pubertas Dini pada Anak
-
Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
Baru Juara Premier League, Arsenal Langsung Tancap Gas Siapkan Transfer Gila-gilaan
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
Review Jujur Almaz Fried Chicken Kediri: Ayam Goreng Arab dengan Rempah yang Nendang!
-
Panas! Roy Keane Sebut Bruno Fernandes Cuma Keledai yang Merasa Singa
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang