SUARA BANDUNG- Kesempatan bagi siswa dan mahasiswa yang tinggal di Karawang, pasalnya pemerintah Kabupaten Karawang membuat program beasiswa Karawang Cerdas 2023.
Beasiswa Karawang Cerdas 2023 terbuka untuk SMP dan SMA atau sederajat, juga mahasiswa yang berstatus sebagai penduduk asii Kabupaten Karawang.
Sementara tingkat Sekolah Dasar (SD), pendaftaran beasiswa hanya diperuntukan kepada tahap lanjutan.
Diketahui, periode pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2023 telah dibuk sejak 9 Oktober lalu hingga 31 Oktober 2023 mendatang.
Pendaftaran beasiswa tersebut bisa diakses melaui website beasiswacerdas.karawangkab.go.id.
Adapun persyaratan Beasiswa Karawang Cerdas 2023, sebagai berikut:
Syarat Tingkat SMP Negeri Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
Baca Juga: Top 5 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Farmasi Terbaik, Ternyata Favorit Semua Lho
3. Siswa yang bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang
4. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum I, II, dan III pada semester genap kelas VIII dan IX dilegalisasi oleh sekolah
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
Syarat Tingkat SMA Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari sekolah
Syarat Tingkat SMA Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa SMA sederajat bersekolah di SMP Negeri di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta
4. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 5 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
5. Surat keterangan aktif dari sekolah
6. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
Syarat Tingkat SMA Jalur Paskibraka
1. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
2. Warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari sekolah
3. Mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional
Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat bersekolah di SMA Sederajat
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Syarat Tingkat SMA Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Siswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Siswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
6. Siswa yang bersekolah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
Syarat Tingkat SMA Jalur Prestasi Juara Umum
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Siswa SMA sederajat yang bersekolah di Kabupaten Karawang
3. Mempunyai sertifikat sebagai juara umum kelas 11/12 di jurusannya dan dilegalisasi oleh sekolah
4. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Syarat Tingkat SMA Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang di perguruan tinggi berstatus negeri
5. Surat keterangan masih aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat berkuliah di perguruan tinggi
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Terdaftar sebagai peserta DTKS (Data terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
5. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Tahfiz Qur'an
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mempunyai sertifikat dan/atau Surat Keterangan Tahfidz Qur'an yang dikeluarkan oleh sekolah/yayasan/lembaga Tahfidz Qur'an minimal 10 juz dan dilegalisasi Kementerian Agama Kabupaten Karawang
4. Mahasiswa yang berkuliah di luar Kabupaten Karawang pada Perguruan Tinggi berstatus negeri atau swasta
5. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang di perguruan tinggi berstatus negeri
5. Surat keterangan masih aktif dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Prestasi Non Akademis
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Mempunyai sertifikat/surat keputusan prestasi non akademis dalam bidang sains dan teknologi, olahraga atau seni baik perorangan maupun beregu
3. Pernah meraih juara 1/2/3 perorangan maupun beregu dalam “Lomba Sains dan Teknologi, Olahraga, Seni dan minimal tingkat kabupaten yang merupakan agenda resmi pemerintah pada saat berkuliah di perguruan tinggi
4. Tim PORDA Kabupaten Karawang, siswa SMA Sederajat yang mewakili Kabupaten Karawang dan meraih prestasi pada Pekan Olahraga Tingkat Jawa Barat, dibuktikan dengan Sertifikat Kejuaraan/SK Tim PORDA/ PON/Provinsi Jawa Barat/ Tim Nasional
5. Khusus untuk siswa SMA Sederajat yang menjadi tim Porda Karawang/PON Jawa Barat/Nasional yang bersekolah di dalam dan di luar Kabupaten Karawang baik negeri maupun swasta
6. Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Perguruan Tinggi di Luar Negeri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora.
IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sains dan teknologi.
4. Fotokopi passport mahasiswa yang dibuktikan dengan stempel kedatangan di negara tempat mahasiswa tersebut berkuliah
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur Anak Berkebutuhan Khusus
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dam SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, dan autis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter/rumah sakit
4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan tuna daksa dibuktikan dengan foto
5. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
6. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa
7. Mahasiswa yang kuliah di dalam maupun luar Kabupaten Karawang
Syarat Tingkat Perguruan Tinggi Jalur ASN/TNI/Polri
1. Warga Karawang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Kabupaten Karawang yang dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang
2. Warga Karawang yang lahir di luar Kabupaten Karawang harus bersekolah SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan ijazah
3. Untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
4. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
5. Untuk POLRI yang orangtuanya berpangkat tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi
6. Surat rekomendasi dari atasan langsung
7. Surat keterangan masih aktif belajar dari perguruan tinggi
8. Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa. (*)
Sumber: beasiswacerdas karawang
Berita Terkait
-
Wajib Tahu! Ini Syarat Pendaftaran Program Beasiswa Kemitraan S2 Dalam Negeri Kemkominfo Tahun 2023
-
Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2024 Dibuka, untuk Lanjut SMA di Bandung dan Dapatkan Ratusan Juta
-
Beasiswa Bakti BCA 2023 Jangan sampai Ketinggalan, ini Jadwal Pelaksanaan, Persyaratan, dan Manfaatnya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Bakal Cair?
-
Pesta Gol 5-0 Persib Bandung Atas Madura United Jadi Modal Berharga Beckham Putra Tatap Gelar Juara
-
Kelebihan Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Tetap Kompetitif di Segmen SUV Ladder Frame
-
Lokasi Penukaran Uang Baru BI di Jawa Timur, Solusi Aman untuk THR-an
-
Terpopuler: 5 Pilihan Merek HP Awet, Harga Samsung Galaxy S26 Series di Indonesia
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Agar Indonesia Maju dari Kekayaan Biodiversitas, Kepala BPOM: Kolaborasi Riset dan Dunia Usaha
-
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
-
Viral Perang Sarung di Grobogan Berujung Tragis, Ini 7 Fakta yang Terungkap
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara