SUARA BANDUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Masing-masing calon mulai mendaftarkan diri di KPU untuk dipilih masyarakat yang punya hak pilih.
Saat ini sudah dua pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menjelang pemilu, masyarakat Indonesia selaku pemilik suara tak asing dengan istilah golongan putih atau golput.
Golput merupakan istilah bagi seseorang yang terdaftar sebagai pemilih di pemilu, namun memutuskan tak menggunakan haknya.
Untuk itu, ada aturan di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan atau mengajak pemilih untuk golput. Hal ini tertuang dalam pasal 515.
Jika terdapat seseorang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya peserta pemilu tertentu dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,” bunyi pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal tersebut, hukuman serta denda dikenakan apabila ajakan golput disertai politi uang. (*)
Baca Juga: Dikira Ingin Mengakhiri Hidup, Ternyata Pria Ini Ingin Mencuri Kabel Kereta Cepat Jakarta Bandung
Berita Terkait
-
Naik Maung, Detik-Detik Prabowo-Gibran Tiba di KPU
-
Prabowo-Gibran Daftar Pilpres 2024, KPU Nyatakan Persyaratan Telah Lengkap!
-
Gibran Rakabuming Tampil Mempesona di Depan Pendukung, "Tenang Saja Pak Prabowo"
-
Ada-ada Aja Kelakuannya! Gibran Malah Sibuk Bagi-bagi Tahu ke Pendukung Jelang Daftar Cawapres
-
Diskominfo-SP Sulsel Ikrar Pakta Integritas dan Komitmen Netral di Pemilu 2024
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Viral! Fans Seksi Panama Jacky Guzman Ramal Timnya Kalahkan Inggris di Piala Dunia 2026
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
Suatu Malam bersama Tiga Peronda Misterius
-
Adu Gengsi 56 Klub Terbaik Tanah Air, Kejurnas Antarklub Basket U16 & U18 2026 Resmi Dimulai!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
-
Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador
-
Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina