SuaraBandungBarat.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini telah dipecat dari Kesatuan Polri, dikatai sebagai lebih biadab dari PKI dan dia seorang bajin***.
Itulah kalimat tegas yang disampaikan Mantan Perwira TNI Ruslan Buton menyikapi kasus pembunuhan Brigadir J oleh atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
Ruslan Buton berpendapat bahwa perilaku ataupun kelakuan Ferdy Sambo membunuh ajudannya merupakan kejahatan yang sama sadisnya dengan PKI.
"Sambo ini seorang baji**** yang bengis, dan dia lebih biadab dari PKI. Peristiwa tahun 1965 para jenderal dibantai dengan sadis oleh komunis. Peristiwa 2022 ini jenderal membantai kudanya," tegas Ruslan Buton dikutip dari akun TikTok @bennysyafaat_stories pada Jumat (26/8/2022).
"Kalau ada yang tersinggung dengan kalimat saya berarti dia bagian kelompoknya Sambo," sambungnya
Lebih lanjut, Ruslan Buton mempertanyakan para jenderal yang di atas maupun setingkat dengan Ferdy Sambo yang tutup mulut atas kasus tersebut.
"Polisi bintang dua dan tiga pada ketakutan (menyelesaikan kasus Ferdy Sambo) ada apa?," herannya.
Ruslan pun berharap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo demi memperbaiki citra kepolisian di mata publik.
"Inilah saat polisi untuk intropeksi diri, saya berharap kaporli segera membenahi intitusi kepolisian," ujarnya
Baca Juga: Arya Saloka Jadi Sorotan saat Hadir di HUT ke-33 RCTI, Netizen Salfok Perubahan Wajahnya
"Karena kami tidak ingin polisi di rusak oleh mafia-mafia yang merusak tatanan kepolisian yang berdampak pada bangsa dan negara," tandas Ruslan Buton.
Berikutnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Meski sudah dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat, Ferdy Sambo tetap berupaya untuk melakukan banding atas putusan sidang etik tersebut.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri atas dirinya.
Berita Terkait
-
15 Jam Hadapi 80 Pertanyaan Penyidik, Putri Candrawathi Tetap Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual
-
Dicecar 80 Pertanyaan, Putri Candrawathi Tetap Ngotot dirinya korban pelecehan seksual
-
Tak Terlihat Awak Media, Putri Candrawathi Pulang ke Rumah Usai Diperiksa
-
Masril Ardi Pembuat Konten Ferdy Sambo Dibebaskan Lewat Jalur Restorative Justice
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK