/
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:40 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). ((Suara.com/M Yasir))

SuaraBandungBarat.id - Beredar kabar di beberapa media baru-baru ini, bahwa ada dana yang dikelola oleh PT Taspen untuk kepentingan pencalonan Presiden 2024. Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari PT Taspen membantah hal tersebut.

Menurut Yusril, kabar tersebut tidaklah benar. Kabar yang beredar di beberapa media adalah isu belaka.

"Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," kata Yusril dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (28/08).

Selaku kuasa hukum PT Taspen, Yusril buka suara. Hal ini dipicu adanya pemberitaan di beberapa media, yang menyebutkan bahwa adanya pengelolaan dana sebesar Rp. 300 triliun untuk kepentingan pencalonan Presiden di 2024, yang dikaitkan dengan PT Taspen.

"Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal," ungkapnya.

Lanjut Yusril, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran selalu diterapkan di manajemen PT Taspen, sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur tata kelola tersebut. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan esiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, lanjut Yusril, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Diantaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang pengelolaan akumulasi iuran pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Suharso Sudah Ngaku Khilaf, PPP Minta Polemik "Amplop Kiai" Tak Dibesar-besarkan Lagi

Kemudian, peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi pegawai ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

Selain itu, lanjut Yusril, PT. Taspen harus selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Adapun terkait portofolio investasi PT. Taspen, sebagian besar terdiri dari surat berharga negara dan surat berharga syariah negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Lalu, lanjut Yusril, terkait portofolio dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

Selanjutnya menurut Yusril, kinerja PT. Taspen khususnya pada
bidang pengelolaan investasi dan Operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari 2018 sampai dengan 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Lanjutnya, tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT.Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT. Taspen.

Load More