- Pakar UGM Agustinus Subarsono menanggapi pengakuan Presiden Prabowo terkait kebocoran kekayaan negara di Jakarta pada Juli 2026.
- Manipulasi perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing melibatkan jejaring kolektif oknum aparat dan pelaku usaha.
- Pemerintah didorong memperkuat verifikasi pabean dan mengintegrasikan data lembaga guna menghentikan kerugian pendapatan negara.
Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menyoroti pengakuan Presiden Prabowo Subianto yang baru mengetahui besarnya persoalan di Indonesia setelah menjabat.
Hal itu diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026) lalu. Salah satu yang disebut adalah bocornya kekayaan negara dari sektor perdagangan.
Menurut Subarsono, pengakuan itu menunjukkan adanya praktik lama yang selama ini yang memang sulit diberantas.
Berbagai modus seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pemalsuan dokumen perdagangan dipercaya telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara.
"Saya pun percaya bahwa praktik semacam itu sudah ada puluhan tahun karena adaya transaksi yang saling menguntungkan antara pelaku di sektor perdagangan dengan aparat bea cukai, sebagai pemeriksa dokument eksport import barang," kata Subarsono kepara Suara.com, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan. Terlebih aparat bea cukai sebenarnya memiliki kemampuan untuk menilai kewajaran harga barang yang diperdagangkan.
"Birokrat bea cukai tentu memiliki estimator yang bisa menaksir harga barang secara wajar. Namun celah ini justru digunakan untuk bargaining dengan pelaku perdagangan baik eksportir maupun importir," ujarnya.
Disampaikan Subarsono, praktik under invoicing maupun transfer pricing berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan internasional akibat globalisasi.
Perusahaan multinasional yang memiliki jaringan di berbagai negara dinilai lebih mudah melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi. Sehingga membuka ruang manipulasi harga apabila tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga: KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
Praktik under invoicing, transfer pricing, dan pemalsuan dokumen, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ketiganya secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan.
"Baik praktik under invoicing, transfer pricing dan pemalsuan dokumen akan merugikan pendapatan negara. Sebaliknya, akan menambah pendapatan pribadi aparat yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir oknum. Pola yang terjadi justru menunjukkan adanya jejaring yang bekerja secara kolektif.
"Ini bukan pekerjaan invidu aparat namun pekerjaaan kolektif aparat dalam jejaring saling melindungi," ucapnya.
Untuk memutus praktik tersebut, Subarsono mendorong pemerintah memperkuat verifikasi nilai pabean menggunakan basis data harga referensi internasional.
Termasuk mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, OJK, serta PPATK. Sekaligus memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada aparat yang terbukti melanggar hukum.
"Untuk memberantasnya diperlukan kemauan politik yang kuat yang dimulai dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai," tegasnya.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok
-
Bahas Skandal Asusila Bill Clinton, Deny Indrayana Ingatkan Prabowo Soal 3 Hal Bikin Rezim Runtuh
-
Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan 'Full Senyum', Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang