News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB
Ilustrasi korupsi
Baca 10 detik
  • Pakar UGM Agustinus Subarsono menanggapi pengakuan Presiden Prabowo terkait kebocoran kekayaan negara di Jakarta pada Juli 2026.
  • Manipulasi perdagangan seperti under invoicing dan transfer pricing melibatkan jejaring kolektif oknum aparat dan pelaku usaha.
  • Pemerintah didorong memperkuat verifikasi pabean dan mengintegrasikan data lembaga guna menghentikan kerugian pendapatan negara.

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menyoroti pengakuan Presiden Prabowo Subianto yang baru mengetahui besarnya persoalan di Indonesia setelah menjabat.

Hal itu diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026) lalu. Salah satu yang disebut adalah bocornya kekayaan negara dari sektor perdagangan.

Menurut Subarsono, pengakuan itu menunjukkan adanya praktik lama yang selama ini yang memang sulit diberantas.

Berbagai modus seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pemalsuan dokumen perdagangan dipercaya telah berlangsung bertahun-tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi penerimaan negara.

"Saya pun percaya bahwa praktik semacam itu sudah ada puluhan tahun karena adaya transaksi yang saling menguntungkan antara pelaku di sektor perdagangan dengan aparat bea cukai, sebagai pemeriksa dokument eksport import barang," kata Subarsono kepara Suara.com, Rabu (29/7/2026).

Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya celah dalam sistem pengawasan. Terlebih aparat bea cukai sebenarnya memiliki kemampuan untuk menilai kewajaran harga barang yang diperdagangkan.

"Birokrat bea cukai tentu memiliki estimator yang bisa menaksir harga barang secara wajar. Namun celah ini justru digunakan untuk bargaining dengan pelaku perdagangan baik eksportir maupun importir," ujarnya.

Disampaikan Subarsono, praktik under invoicing maupun transfer pricing berkembang seiring meningkatnya aktivitas perdagangan internasional akibat globalisasi.

Perusahaan multinasional yang memiliki jaringan di berbagai negara dinilai lebih mudah melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi. Sehingga membuka ruang manipulasi harga apabila tidak diawasi secara ketat.

Baca Juga: KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut

Praktik under invoicing, transfer pricing, dan pemalsuan dokumen, kata dia, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ketiganya secara langsung menggerus penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan.

"Baik praktik under invoicing, transfer pricing dan pemalsuan dokumen akan merugikan pendapatan negara. Sebaliknya, akan menambah pendapatan pribadi aparat yang bersangkutan," ungkapnya.

Lebih jauh, ia menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir oknum. Pola yang terjadi justru menunjukkan adanya jejaring yang bekerja secara kolektif.

"Ini bukan pekerjaan invidu aparat namun pekerjaaan kolektif aparat dalam jejaring saling melindungi," ucapnya.

Untuk memutus praktik tersebut, Subarsono mendorong pemerintah memperkuat verifikasi nilai pabean menggunakan basis data harga referensi internasional.

Termasuk mengintegrasikan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, OJK, serta PPATK. Sekaligus memberikan sanksi administratif maupun pidana kepada aparat yang terbukti melanggar hukum.

"Untuk memberantasnya diperlukan kemauan politik yang kuat yang dimulai dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai," tegasnya.

Load More