/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Pengacara almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak. ((Suara.com/Rakha))

SuaraBandungBarat.id - Sikap tegas diambil oleh Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia gerah dengan perlakuan pihak kepolisian. Pada akhirnya ia dan tim menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kamarudin dan rekannya, tidak diizinkan masuk saat rekonstruksi. Dia dan tim rencananya  akan melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo hingga ke Komisi III DPR RI. 

"Kami secara resmi akan segera melaporkan (Andi Rian) ini kepada Presiden, kepada Komisi III dan Menko (Polhukam, Mahfud MD)," kata Komarudin kepada wartawan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Menurutnya, sebagai kuasa hukum pelapor, yakni Brigadir J, dirinya harusnya boleh masuk saat rekonstruksi digelar. Sama halnya dengan kuasa hukum kelima tersangka yang diperbolehkan masuk.

"Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi. Dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apapun," kata Komarudin. 

Kamaruddin mengaku diusir oleh Andi Rian, saat timnya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Saguling. 

Terkait dengan pelarangan ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut termasuk pelanggaran karena pihaknya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: 6 Fakta Virus Monkeypox yang Perlu Kamu Tahu

Load More