/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:39 WIB
Feni Rose dilaporkan Deolipa Yumara atas dugaan pencemaran nama baik. ((YouTube/TRANS TV Official))

SuaraBandungBarat.id - siapa yang tak kenal dengan artis cantik sekaligus presenter terkenal Feni Rose yang selalu menghiasi layar kaca pada salah satu tayangan acara televisi, presenter cantik ini sering membawa acara Rumpi No Secret.

Dalam tayangan acaranya tersebut  Feni Rose  kerap menyajikan informasi-informasi tentang artis-artis  yang update. 

Namun, kini presenter cantik tersebut tengah tersandung masalah dengan mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Deolipa.

Diberitakan, Deolipa Yumara  kini telah melaporkan presenter Feni Rose atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Deolipa Yumara sudah melaporkan indikasi pencemaran tersebut  ke pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).

Berdasarkan keterangannya,  Deolipa menyampaikan laporan tersebut dengan nomor laporan  LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Lebih lanjut, Deolipa juga melaporkan Feni Rose dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang - undang RI Nomor 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008.

"Saya sudah meporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa Yumara.

Sementara, barang bukti yang dihadirkan Deolipa Yumara berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga Feni Rose dan Tata Liem.

Baca Juga: Kehendak Carlos Fortes dan Yoyok Sukawi, Penyerang Tajam PSIS Semarang Resmi Balik ke Benfica

"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," tulisnya.
Mantan pengacara Bharada E itu tidak terima dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya.

"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," pungkas Deolipa. 

Sumber: Suara.com

Load More