SuaraBandungBarat.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menyisakan teka-teki dan rangkaian pertanyaan di benak publik.
Terlebih peran-peran menyimpang yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat Polri masih menyisakan tabir yang harus terus disingkap. Pun demikian dengan perilaku anak buah Ferdy Sambo, Chuck dan Baiquni.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, dua anak buah Ferdy Sambo sudah divonis sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 2 September 2022. Polri pun membeberkan alasan mengapa kedua anak Ferdy Sambo itu divonis pecat.
Keduanya dipecat setelah sidang Komisi Kode Etik Polri memastikan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua.
“Perannya BW (Baiquni Wibowo) sama dengan pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/9/2022).
Dedi pun mengakui, akibat perbuatan keduanya, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat kesulitan mengungkap kematian Brigadir Joshua di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
“Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” jelasnya.
Timsus memang sempat kesulitan mengusut kematian Brigadir Joshua. Apalagi, dalam rekayasa awal yang dimainkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, kematian Brigadir Joshua karena adanya tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kamar rumah dinas tersebut.
Saat itu, peristiwa tembak-menembak itu juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo sedang ada kegiatan di luar rumah, alias tidak di TKP. Ferdy Sambo mengaku datang setelah peristiwa tembak-menembak itu selesai dan menewaskan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Arema FC Latihan Gelap-gelapan Jelang Berhadapan Barito Putera
Cerita adanya tembak-menembak hingga Ferdy Sambo tidak ada di lokasi ternyata hanya karangan fiktif Ferdy Sambo. Untuk mengelabuhi hal ini, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri) dan Kombes Agus Nurpatria (Kaden Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) memerintahkan tiga orang untuk menghilangkan CCTV dan merusaknya.
Tiga orang yang disuruh itu adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKPBP Arif Rachman Arifin. Ketiganya pejabat di Divisi Propam Polri.
Kompol Baiquni Wibowo merupakan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri.
Selain sanksi pemecatan, sudah ada tujuh orang jadi tersangka dalam obstruction of justice. Mereka dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
Ini Kronologi Dugaan Pemerkosaan Terhadap Putri Candrawathi yang Disampaikan Komnas Perempuan
-
Pengamat ISESS: Keputusan Tidak Tahan Putri Benarkan Asumsi Polri Tidak Adil Tangani Kasus
-
Ini Alasan 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat
-
Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi