News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB
Kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia, setelah lolos dari blokade militer AS di Selat Hormuz. [Al Jazeera]
Baca 10 detik
  • Kementerian Luar Negeri RI menyatakan kapal tanker Iran 'HUGE' tidak melanggar hukum internasional saat melintasi perairan Selat Lombok.
  • Kapal tanker pengangkut minyak mentah milik NITC tersebut dilaporkan berhasil menghindari blokade militer Amerika Serikat menuju Kepulauan Riau.
  • Pemerintah Indonesia terus memantau pergerakan kapal tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan navigasi sesuai konvensi UNCLOS 1982.

Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan, kapal tanker Iran yang lolos dari blokade militer Amerika Serikat di Selat Hormuz lalu masuk ke perairan Indonesia, tidak melanggar hukum internasional apa pun.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan, kehadiran tanker asal Iran itu di perairan Lombok, NTB, tak melanggar peraturan maritim internasional maupun kedaulatan nasional.

Untuk diketahui, ketegangan geopolitik di jalur maritim internasional kembali mencuat setelah kapal tanker super (VLCC) milik National Iranian Tanker Company (NITC), dilaporkan memasuki wilayah perairan Indonesia.

"Setelah diverifikasi dan koordinasi internal, kami menilai kapal itu menggunakan hak lintasnya sesuai hukum internasional. Kami tetap menjaga integritas kedaulatan sambil menghormati konvensi internasional yang telah disepakati," kata Yvonne, Selasa (5/5/2026).

Kepatuhan Terhadap UNCLOS 1982

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur lalu lintas kapal asing di wilayah perairannya.

Menurut Yvonne, segala aktivitas navigasi di perairan Indonesia wajib tunduk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Aturan ini menjadi fondasi utama bagi Indonesia dalam menyikapi perlintasan kapal-kapal asing, baik kapal komersial maupun kapal tanker pengangkut komoditas energi.

“Semua aturan navigasi di mana pun tunduk kepada UNCLOS 1982, yang tentunya menghormati semua rezim lintas pada masing-masing zona kemaritiman," kata dia.

Baca Juga: Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Kemlu RI menyatakan, akan terus memantau pergerakan kapal tersebut secara intensif untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal atau tindakan yang mengancam stabilitas keamanan maritim Indonesia.

Diplomasi tetap menjadi garda terdepan dalam menangani isu sensitif yang melibatkan kepentingan negara-negara besar ini.

“Kami akan tetap memantau situasinya. Kami juga terus berkomunikasi melalui saluran diplomatik," tegasnya.

Kronologi Kapal Tanker 'HUGE. Hindari Blokade AS

Kehadiran kapal tanker ini menjadi sorotan dunia bukan tanpa alasan. Kapal yang diidentifikasi dengan nama 'HUGE' (nomor IMO 9357183) tersebut, dilaporkan membawa muatan yang fantastis, yakni lebih dari 1,9 juta barel minyak mentah.

Nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai hampir USD 220 juta atau setara dengan Rp 3,8 triliun.

Load More