/
Sabtu, 03 September 2022 | 23:56 WIB
Ilustrasi SPBU (Kontributor Suara / Putu Ayu Palupi)

SuaraBandungBarat.Id - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non subsidi.

Pengumuman tersebut disampaikan pada hari Sabtu siang, 03 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Pemerintah menyebut, kenaikan BBM disebabkan harga minyak dunia yang merangkak naik dan beban subsidi terlalu besar.

Dengan kenaikan ini, tentu dimanfaatkan oleh oknum SPBU dalam berbuat curang.

Misalnya, melakukan kecurangan memodifikasi mesin dispenser.

Melalui keterangan resmi di media sosialnya, Pertamina bakal memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan bagi SPBU yang melakukan tindakan curang. 

Sanksi tersebut, akan diberikan jika kedapatan oknum SPBU melakukan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote kontrol. 

Kecurangan tersebut, biasanya dalam bentuk penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar, yang dilakukan petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser.

"Mesin dispenser tersebut sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control," katanya seperti dikutip dari laman Pertamina.

Baca Juga: Sosok Misterius The Stranger di The Rings of Power

Pihak Pertamina mengatakan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini. Yakni mengatur takaran dengan alat modif remote kontrol yang sangat merugikan masyarakat.

"Sanksi yang akan diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan jika terjadi kecurangan seperti itu," ucapnya.

Pertamina juga senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM di SPBU.

"Jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU, dapat melaporkannya kepada pihak berwajib atau Pertamina Call Center 135," tutupnya menerangkan.

Sumber: suara.com

Load More