Suara.com - Ada beberapa risiko yang bisa Anda cermati ketika memutuskan jual beli rumah tanpa menggunakan jasa notaris.
Membeli atau menjual rumah bukanlah perkara sepele. Nilainya besar, prosesnya panjang, dan dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun ke depan.
Karena itu, transaksi properti seharusnya dilakukan secara resmi dan sesuai aturan hukum, salah satunya dengan melibatkan notaris atau PPAT.
Sayangnya, masih ada sebagian orang yang memilih jalur cepat dengan melakukan jual beli rumah tanpa notaris.
Alasannya beragam. Ada yang ingin menghemat biaya, ada pula yang merasa cukup bermodal kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Di permukaan, cara ini memang tampak lebih praktis dan tidak ribet. Namun, kemudahan tersebut sering kali menutupi risiko besar yang bisa muncul di kemudian hari.
Masalahnya, risiko jual beli rumah tanpa notaris bukan hanya soal potensi kerugian uang. Yang lebih berbahaya adalah ketidakpastian status hukum kepemilikan rumah. Jika terjadi sengketa, pihak yang dirugikan bisa kesulitan membuktikan haknya secara hukum.
Sebelum kamu tergoda untuk mengambil jalan pintas, ada baiknya memahami berbagai konsekuensi yang bisa timbul dari transaksi rumah tanpa melibatkan notaris.
Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Baca Juga: 5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
- Menyusun dan mengesahkan Akta Jual Beli (AJB)
- Memastikan identitas penjual dan pembeli benar serta sah secara hukum
- Mengecek keaslian dan status sertifikat rumah
- Mengurus proses balik nama kepemilikan sertifikat
- Membantu perhitungan serta pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi
- Tanpa keterlibatan notaris, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, posisi pembeli maupun penjual menjadi lebih rentan jika suatu saat muncul persoalan hukum.
Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
1. Berisiko Membeli Properti Ilegal
Tanpa campur tangan notaris, Anda bisa membeli properti yang tidak memiliki izin hukum yang diperlukan, seperti sertifikat hak milik, sertifikat perencanaan kota, atau izin bangunan.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi kepatuhan properti dan memastikan properti tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalkan Anda membeli rumah, tetapi tanpa meminta notaris memeriksa asal-usul sertifikat kepemilikan properti.
Setelah beberapa bulan, Anda menemukan bahwa properti tersebut berada di lahan yang tidak dapat dibangun atau dibebani hipotek, yang dapat memaksa Anda untuk mengembalikannya atau menghadapi proses hukum.
Berita Terkait
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
4 Ide Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Bikin Hunian Impian Jadi Kenyataan
-
5 Desain Rumah Murah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Harga Bahan Bangunan dan Jasa Tukang
-
5 Inspirasi Desain Rumah Dome Tahan Gempa dan Biayanya, Mulai Rp100 Jutaan
-
5 Inspirasi Desain Rumah Tahan Gempa Terbaik, Pakai Material Apa Saja?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Merana Ditinggal Investor Asing, IHSG Turun ke Level 6.116 Hari Ini
-
Properti Kembali Bergairah, Akses Tol Jadi Magnet Baru Kenaikan Nilai Hunian
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya