/
Minggu, 04 September 2022 | 07:50 WIB
Antrian mobil mewah (suara.com)

Daftar Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite Terbaru, Kendaraan Anda Termasuk?

SuaraBandungBarat.id- Pasca kenaikan BBM Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite?

Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022. Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Tim Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut:

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

Baca Juga: Fuji Nangis Disebut Artis Jalur Duka

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

Load More