SuaraBandungBarat.id - Tidak sedikit para pemilik kendaraan roda empat yang memanfaatkan libur panjang saat tanggal merah ataupun menjelang tahun baru untuk berpergian ke luar kota bersama keluarga
Sering kali kita menemukan ada beberapa kebiasaan pemilik kendaraan, terutama yang bepergian bersama keluarga dan anak kecil, adalah kerap memodifikasi kendaraannya.
Biasanya, modifikasi yang paling lazim dilakukan adalah menggelar kasur di kabin kendaraan selama perjalanan.
Alasannya, dilakukan agar si anak nyaman rebahan dan tidak rewel mengingat jarak tempuh yang dilewati cukup jauh.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana menegaskan, perubahan kondisi kabin seperti itu sebaiknya tidak dilakukan.
Sebab, dapat membuat efek yang lebih fatal apabila kendaraan terlibat kecelakaan.
“Bisa jadi justru perubahan kabin ini menimbulkan kecelakaan yang lebih parah, bisa malah fatal,” ucap Sony
Sony menyarankan, meski masih anak-anak, tetap wajib duduk di jok kendaraan dengan baik dan benar.
Maksudnya adalah duduk tenang dengan menggunakan sabuk pengaman meski berada di baris kedua.
Baca Juga: 4 Kesalahan Pola Asuh Baby Boomers yang Bisa Jadi Pelajaran Saat Ini
Jika anak terlalu kecil, car seat bisa jadi solusi. Penggunaannya pun sudah dianjurkan oleh produsen kendaraan.
“Soal lelah, pengemudi bisa mengatur perjalanan serta komunikasikan dengan seluruh anggota keluarga untuk menyesuaikan kenyamanan pengemudi dan penumpang selama perjalanan. Atur waktu untuk bergantian menyetir dan beristirahat di rest area,” katanya.
Apabila kabin diubah menjadi tempat tidur berjalan, dikhawatirkan bila terjadi pengereman mendadak atau benturan, penumpang bisa terlempar karena tidak terikat dengan benar di jok baris kedua atau ketiga.
Ini bisa menimbulkan risiko fatalitas yang berlebih apabila penumpang tidak duduk di jok tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Menyalahi Konsep
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengubah kabin menjadi kasur sudah menyalahi konsep keselamatan dalam berkendara.
“Pada dasarnya, berdasarkan fakta dan tes lainnya, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan saat kendaraan tersebut mengalami benturan, terbalik, ataupun tertabrak, maka obyek yang tidak terikat tadi akan bergerak dengan kecepatan saat tabrakan,” ujar Jusri
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital
-
Teaser Honor 600 Series Beredar: Desain Mirip iPhone, Pakai Chip Snapdragon
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Miliaran, Prabowo Singgung Infrastruktur Memprihatinkan
-
65 Kode Redeem FF Max Aktif 28 Maret 2026: Raih Diamond, Bundel Panther, dan Skin Angelic
-
Indonesia Menuju Era Kendaraan Listrik: Antara Visi Besar dan Tantangan Nyata
-
Menelusuri Kontrakan C40 Cicurug, Lokasi Tersembunyi di Balik Kasus WNA Singapura yang Dicor
-
Green Jobs: Menimbang Masa Depan Ketenagakerjaan di Era Transisi Ekologis
-
TikTok Perketat Keamanan Anak di Indonesia, Siap Patuhi PP Tunas 2026 dengan Teknologi AI Canggih