SuaraBandungBarat.id - Sehari dilantik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas diterpa isu yang kurang menyenangkan. Namanya dikaitkan dengan trending topik tagar #MenteriMesum di lini masa Twitter.
Sejumlah warganet pun mengunggah dan mencuit kembali soal peristiwa viralnya foto syur yang diduga melibatkan diri mantan Bupati Banyuwangi.
Gara-gara ramai kasus foto syur itu, Azwar Anas sempat memutuskan mundur dari calon wakil gubernur saat maju Pilkada Jawa Timur tahun 2018.
Akun Twitter bernama Lukman Simanjuntak di @hipohan pun mencuit dengan mengunggah foto syur yang diduga sosok di dalamnya Azwar Anas.
"Semoga sukses sebagai menteri ya pak," cuitnya yang disertai dengan ikon orang bersin.
Warganet @andalashusni pun ikut mengomentari cuitan Lukman.
"Jejak digital AA saat jd bupati. Kepergok bareng cewek yg bukan istri sah di mobil. Ada minuman juga ya, haha. Tapi sekarang sudah tobat kayaknya," kata dia.
Lain dengan akun Twitter @AgusSo81976 yang mengomentari dengan pesimis.
"Ketika seseorang yg 'cacat' diangkat sebagai pejabat, maka makin mudah dikontrol dan disetir oleh yang mengangkat. Ibaratnya kartu trufnya sudah dipegang," cuitnya.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Mangkat, Deretan Pemimpin Dunia Ini Ungkapkan Belasungkawa
"Rusaknya negeri ini bukan di awali dari rakyat, tapi dari pemimpinya yang rusak," tulis @setiawa98888547.
Meski foto tersebut masih simpang siur dan belum dipastikan kebenarannya, Azwar Anas sempat memiliki sejumlah prestasi. Ketika menahkodari Banyuwangi, kabupaten tersebut sempat meraih penghargaan "Innovation Goverment Award" sebagai Kabupaten Terinovatif di Indonesia sejak 2018.
Tidak hanya itu dirinya juga menginisiasi program jemput bola perawatan bagi warga miskin yang sakit, laskar penjaja sayur yang memburu ibu hamil berisiko tinggi hingga inovasi "Teropong Jiwa" untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Diketahui, Abdullah Azwar Anasa resmi dilantik sebagai MenPan-RB oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Abdullah Azwar dilantik untuk menggantikan Tjahjo Kumolo yang tutup usia beberapa waktu lalu.
Sumber : Suara.Com
Berita Terkait
-
Foto Masa Lalu MenPan-RB Azwar Anas Jadi Sorotan, Cara Makan Perempuan Kuku Panjang Ini DIcibir
-
Nasib Honorer di KBB Masih Abu-abu, Hengky Kurniawan: Semoga Pak Azwar Anas Ada Solusi
-
Isu Azwar Anas #MenteriMesum Trending Di Twitter
-
Tagar Menteri Mesum Menggema di Twitter, Sosok Abdullah Azwar Anas Jadi Sorotan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA