SuaraBandungBarat.id - Samin, penjaga sekolah SDN Lojiwetan Solo terkejut bukan main saat menemukan tabungannya rusak. Uang yang ditabung selama 2,5 tahun untuk naik haji hancur dimakan rayap. Maksud hati menyimpan uang di rumah agar lebih aman, uang hasil memeras keringat menjadi penjaga sekolah justru ludes.
Total ada sekitar Rp 49 jutaan uang yang disimpan di celengan plastik kini tak lagi berbentuk. Rayap membuat uang Samin hancur lebur hingga tersisa potongan saja.
Uang yang mengalami kerusakan atau cacat bisa ditukarkan ke Bank Indonesia. Namun ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar uang yang rusak bisa ditukar dengan uang baru.
Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta, Nugroho Joko Prastowo menjelaskan akan mengganti uang yang rusak asalkan memenuhi syarat. Lantas, apa syarat dan bagaimana cara tukar uang rusak?
Syarat Tukar Uang Rusak
Uang rupiah kertas atau logam yang rusak bisa diganti dengan yang baru. Adapun definisi rusak yang dimaksud meliputi rusak karena terbakar, berlubang, robek, hilang sebagian atau mengerut.
Untuk uang rupiah kertas rusak, syarat dapat ditukar kembali jika ukuran uang lebih besar dari 2/3 bagian ukuran asli, tanda keaslian dikenali, uang masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri, bukan dua uang kertas yang berbeda kemudian disatukan.
Sementara itu, untuk uang logam syarat utama penggantiannya yakni uang harus berukuran lebih besar dari 1/2 ukuran asli dan dikenali keasliannya.
Cara Tukar Uang Rusak
Baca Juga: Wanda Hamidah Putuskan Pakai Hijab: Ini Paling Susah Aku Lakukan
Jika Anda sudah memastikan uang rusak yang Anda miliki memenuhi syarat untuk ditukar, selanjutnya ikutilah panduan berikut ini untuk menukarnya dengan yang baru.
Bawa uang rusak yang memenuhi syarat Bank Indonesia
Datangi kantor BI atau bank umum yang membuka pelayanan penukaran uang rusak.
Serahkan uang rusak yang ingin ditukar kepada petugas. Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut.
Jika uang memenuhi syarat, BI akan mengganti uang tersebut dengan uang baru dengan nominal yang sama
Jika uang tidak memenuhi syarat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan penelitian yang sudah disediakan oleh BI. Namun, jika Anda tidak berkenan untuk diteliti lebih lanjut, maka uang rusak akan dikembalikan kepada Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Mahalnya Harga Pendidikan: Ketika Pengorbanan Menjadi Satu-satunya Jalan
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Program 'Desa Wisata' BRI, Dorong Kebangkitan Ekonomi Lokal
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Curhat Pilu Ibu Korban Daycare Little Aresha, Bayi Diikat Tanpa Baju: Hatiku Hancur
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Spesifikasi Oppo Pad Mini: Pesaing iPad Mini dengan Snapdragon 8 Gen 5 dan RAM 12 GB
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Awet dan Tidak Membuat Bibir Hitam, Nyaman Dipakai Seharian