/
Senin, 26 September 2022 | 17:41 WIB
Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus korupsi di KPK. ((Suara.com/Rakha))

SuaraBandungBarat.id - Tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (26/9/2022). 

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut kliennya itu kini masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan KPK. 

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat, kalau sakit gimana mau kasih keterangan," ujar kuasa hukum Lukas Enembe kepada awak media, Senin (26/9/2022). 

Stefanus Roy mengatakan saat ini Lukas Enembe seharusnya tengah berobat di Singapura. 

Namun hal itu batal lantaran dilarang untuk bepergian ke luar negeri dari imigrasi berdasarkan permintaan KPK

"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik-baik," lanjutnya. 

Tanggapan Presiden Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses hukum. 

Presiden Jokowi meminta Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Presiden Jokowi, Senin (26/9/2022). 

Baca Juga: Apa Itu Upacara Tedak Siten? Tradisi yang Digelar Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Untuk Baby Ameena

Dia mengatakan semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. "

Saya kira proses hukum di KPK harus dihormati. Semua sama di mata hukum," katanya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe akan sesuai dengan koridor dan prosedur hukum, yaitu dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM). 

"Kepatuhan hukum ini tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, tapi juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien," ujar Ali, Sabtu (24/9/2022). 

Oleh karena itu, ketidakhadiran Lukas Enembe karena alasan kesehatan harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut. 

Ali mengungkapkan KPK memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. 

Tidak hanya kali ini, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. 

Sumber : Suara.com

Load More