News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 07:30 WIB
Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha (suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Kementerian Pariwisata akan menghapus akomodasi tidak berizin dari platform OTA mulai tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
  • Pemerintah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin resmi untuk segera melakukan pengurusan dokumen.
  • Penertiban bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, kepatuhan pajak, serta perlindungan konsumen di sektor pariwisata nasional.

Suara.com - Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Langkah itu menjadi bagian dari penataan usaha akomodasi jangka pendek agar lebih tertib dan legal.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pihaknya telah mengantongi data sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin, namun masih dipasarkan melalui OTA.

“Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sebelumnya Kementeriam Pariwisata telah memperpanjang batas akhir pengurusan izin usaha hingga 31 Mei 2026. Setelah tenggat itu berakhir, daftar usaha yang belum memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti.

Widiyanti menuturkan kalaj pelaku usaha masih diberikan kesempatan selama dua bulan ini untuk mengajukan keberatan maupun melengkapi dokumen perizinan agar tidak dihapus dari OTA

“Apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya. Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” imbuhnya.

Menurut Widiyanti, penataan tersebut dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai aturan, membayar pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan hotel maupun penginapan resmi lainnya.

Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan demi menciptakan industri pariwisata yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widiyanti.

Baca Juga: Tren Staycation 2026: Liburan Singkat Kian Diminati, Akomodasi Jadi Daya Tarik Utama

Selain itu, pemerintah berharap penertiban izin usaha akomodasi di platform OTA dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pariwisata nasional.

Load More