- Kementerian Pariwisata akan menghapus akomodasi tidak berizin dari platform OTA mulai tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
- Pemerintah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin resmi untuk segera melakukan pengurusan dokumen.
- Penertiban bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, kepatuhan pajak, serta perlindungan konsumen di sektor pariwisata nasional.
Suara.com - Kementerian Pariwisata bakal menghapus usaha akomodasi pariwisata yang belum mengantongi izin usaha dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Langkah itu menjadi bagian dari penataan usaha akomodasi jangka pendek agar lebih tertib dan legal.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan pihaknya telah mengantongi data sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin, namun masih dipasarkan melalui OTA.
“Jadi tanggal 1 Agustus, list itulah yang kami akan sampaikan ke masing-masing OTA untuk mulai men-delist. Tapi apabila mereka dalam dua bulan itu bisa memasukkan izinnya, telah memproses, itu bisa dikurangkan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya Kementeriam Pariwisata telah memperpanjang batas akhir pengurusan izin usaha hingga 31 Mei 2026. Setelah tenggat itu berakhir, daftar usaha yang belum memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada masing-masing OTA untuk ditindaklanjuti.
Widiyanti menuturkan kalaj pelaku usaha masih diberikan kesempatan selama dua bulan ini untuk mengajukan keberatan maupun melengkapi dokumen perizinan agar tidak dihapus dari OTA
“Apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya. Mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” imbuhnya.
Menurut Widiyanti, penataan tersebut dilakukan agar seluruh usaha akomodasi berjalan sesuai aturan, membayar pajak, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dengan hotel maupun penginapan resmi lainnya.
Ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan demi menciptakan industri pariwisata yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Satu hal yang kami tekankan yaitu Kementerian Pariwisata tidak menjalankan inisiatif ini untuk membatasi atau menghambat kegiatan usaha. Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujar Widiyanti.
Baca Juga: Tren Staycation 2026: Liburan Singkat Kian Diminati, Akomodasi Jadi Daya Tarik Utama
Selain itu, pemerintah berharap penertiban izin usaha akomodasi di platform OTA dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperbaiki tata kelola sektor pariwisata nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU