SuaraBandungBarat.id - Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp7,5 triliun yang akan diberikan usai ada keputusan kasasi.
“Kalau begitu saya putuskan kita bersepakat untuk, sesuai dengan itu, setuju,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan dan Garuda Indonesi, Senin (26/9/2022).
Restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada tahun 2022 juga mendapat dukungan dari Komisi XI DPR RI. Saat ini, kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas atau minimal 51 persen, dan mempertahankan Saham Merah Putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.
“Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi PT Garuda Indonesia Tbk diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko,” katanya.
PMN untuk Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam Key Performance Indicator (KPI).
KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi rout network, dan manfaat dampak ekonomi.
Kementerian Keuangan juga diminta untuk melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi, dan inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan, dan operasional yang dilakukan Garuda Indonesia, serta melaporkannya pada Komisi XI DPR RI per kuartal.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan right issue dan konversi saham Garuda bisa diselesaikan pada Desember 2022 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.
Sumber : Suara.Com
SuaraBandungBarat.id - Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia Tbk senilai Rp7,5 triliun yang akan diberikan usai ada keputusan kasasi.
“Kalau begitu saya putuskan kita bersepakat untuk, sesuai dengan itu, setuju,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Keuangan dan Garuda Indonesi, Senin (26/9/2022).
Restrukturisasi dan privatisasi Garuda Indonesia pada tahun 2022 juga mendapat dukungan dari Komisi XI DPR RI. Saat ini, kepemilikan saham pemerintah tetap menjadi mayoritas atau minimal 51 persen, dan mempertahankan Saham Merah Putih sebagai penentu kebijakan dan pengambil keputusan.
“Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi PT Garuda Indonesia Tbk diarahkan untuk mendukung perbaikan kinerja keuangan dan operasional serta memperkuat mitigasi risiko,” katanya.
PMN untuk Garuda Indonesia akan dialokasikan untuk maintenance, restorasi, pemenuhan maintenance reserve, dan modal kerja disertai dengan penyelesaian inisiatif strategis perseroan yang pelaksanaannya akan dimonitor dan dituangkan dalam Key Performance Indicator (KPI).
KPI yang dimonitor antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi rout network, dan manfaat dampak ekonomi.
Kementerian Keuangan juga diminta untuk melakukan monitoring atas pencapaian KPI, pencapaian restrukturisasi, dan inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan, dan operasional yang dilakukan Garuda Indonesia, serta melaporkannya pada Komisi XI DPR RI per kuartal.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan right issue dan konversi saham Garuda bisa diselesaikan pada Desember 2022 setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.
Sumber : Suara.Com
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
18 Siswa Diduga Keracunan Makanan di Aceh Selatan, Dinkes Sebut Masuk Kategori KLB
-
Pengumuman SNBP 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cetak Kartu Peserta
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
-
Gerakan Pangan Murah Kampar Digelar di 9 Tempat, Catat Lokasinya
-
Gempa di Bener Meriah Aceh Dipicu Sesar Aktif
-
Penalti Penentu Kevin Diks! Gladbach Akhiri Tren 7 Laga Tanpa Kemenangan
-
Buntut Perang AS vs Iran, Bandara King Abdulaziz Terbitkan Surat Peringatan Perjalanan
-
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah? Ketahui Siapa yang Diperbolehkan dan Aturan Bayarnya
-
Review Buku Etiket Bekerja: Upaya Meningkatkan Kualitas Diri