/
Senin, 03 Oktober 2022 | 08:58 WIB
Selain Rizky Billar pedangdut Lesti Kejora selaku pelapor akan diperiksa polisi pekan depan. ((Instagram/lestykejora))

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti KDRT

Kombes Endra Zulpan menjelaskan ancaman terhadap Rizky Billarjika terbukti melakukan KDRT. Dalam kasus Lesti Kejora, KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).

Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.

Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta." pungkasnya

Lesti Kejora Akan Dicek Psikologisnya

Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: Ternyata Daun Kumis Kucing Sangat Bermanfaat. Apa Saja?

"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kepada korban atas pelapor ke pusat P2TP2A," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Sumber : Suara.com

Load More