- Kementerian Kesehatan menginisiasi rancangan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau yang memicu kritik dari komunitas petani dan pelaku industri.
- Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia mengklaim kebijakan tersebut dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan mematikan ekosistem industri tembakau.
- Pihak terdampak menuntut pelibatan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan kebijakan agar tidak merugikan sektor ekonomi serta sosial budaya.
Suara.com - Kekhawatiran terhadap rancangan regulasi penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memunculkan kritik dari kalangan komunitas dan petani.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, dan warna pantone 448C pada kemasan rokok.
Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menilai, regulasi tersebut justru dapat membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal di Indonesia.
"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja dengan upaya menyuburkan rokok legal. Saat ini saja, dengan tanpa aturan tersebut, banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok illegal," jelas Ketua Umum KPTNI, Eggy Bp, Sabtu (4/7/2026).
KPTNI merupakan wadah bagi ratusan penggiat tembakau di seluruh Indonesia, mulai dari petani, peracik, hingga pelaku usaha tembakau.
Eggy mengungkapkan, Kemenkes tidak pernah melibatkan unsur KPTNI sejak awal proses penyusunan hingga tahap pembahasan rancangan aturan tersebut.
"Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri. Seharusnya, pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transpraran," ujarnya.
Rancangan penyeragaman kemasan ini juga berpotensi mematikan rantai industri terkait seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.
KPTNI meminta Kemenkes mendengarkan masukan secara komprehensif dari setiap elemen masyarakat pertembakauan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Dinilai Berpeluang Tekan Angka Perokok, Benarkah?
"Jelas ada banyak yang dirugikan. Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini," tegas Eggy.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta pun turut memberikan pandangannya terkait rancangan aturan ini.
Widyanta menilai, RPMK penyeragaman kemasan rokok mengingkari kontribusi ekosistem pertembakauan yang menghidupi jutaan masyarakat dan menjadi bagian sosial budaya yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
"Sejak berabad-abad, tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini, dan sampai saat ini pun melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri," paparnya.
Widyanta menegaskan, upaya memaksakan realisasi penyeragaman kemasan ini merupakan bentuk tiran dan kekerasan simbolik yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
"Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri bersama. Rokok illegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung